RANTEPAO–Seorang pemuda yang sehari-harinya bekerja sebagai pekerja cafe di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel, bernama
Fadli Ardiansyah, 20 tahun, ditangkap polisi karena diduga memperkosa gadis 18 tahun di Toraja Utara.
Pelaku adalah warga asal Makassar yang bekerja sebagai penjaga kafe di Toraja Utara.
“Pelaku ditangkap pada Selasa (5/5) lalu,” ujar Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Hardjoko, Jumat (8/5/2020).
Kasus pemerkosaan dialami korban di kafe di Jalan Singki, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Senin (4/5) lalu. Fadli bersama seorang rekannya bernama Burhan, diminta korban mengantarnya menemui seorang perempuan.
Namun rupanya, bukan mengantar ke tempat tujuan, Fadli dan Burhan malah mengantar korban ke kafe di Jalan Singki. Di tempat inilah korban diperkosa.
“Pelaku memaksa korban melakukan hubungan suami-istri,” kata Hardjoko.
Akibat perbuatannya, Fadli terancam 6 tahun penjara setelah dijerat polisi dengan Pasal 285 KUHP. Sementara rekannya, Burhan, yang juga ikut memperkosa korban, masih diburu polisi. “Pelaku Burhan masih dalam pencarian,” pungkas Hardjoko. (sya)