KORANSERUYA.COM–KEBANYAKAN lelaki– tidak semuanya juga– memang tak tahan lihat wanita cantik dan semok. Salah satu contohnya, AD, 41 tahun. Warga Kota Palopo, Sulsel ini termasuk pria yang selalu salting alias salah tingkah kalau melihat wanita cantik. Termasuk dia salting melihat kecantikan istri temannya sendiri.
AD termasuk pria yang layak dilabeli predikat senior alias senang istri orang. Karena label inilah menyebabkan AD mendekam dalam sel tahanan Polsek Wara, Kota Palopo, sejak Sabtu (21/8/2021) malam lalu.
Rupanya semangat ‘senior’ AD benar-benar serius. Benar-benar AD yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek di Palopo ini, telah menggunting dalam lipatan. Katanya teman, tapi bini teman sendiri mau diembat juga.
Ceritanya begini Pembaca yang Budiman, pada hari Minggu (22/8/2021), sekitar pukul 16:00 Wita, sore lalu, bini temannya, sebut saja Melati (samaran ya) sedang tidur di kamarnya, di sebuah kos di Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur.
Biasanya, namanya emak-emak kalau di rumah suka pakai daster, Mawar juga demikian saat tidur sore itu mengenakan daster. AD yang datang ke kos Mawar melihat istri temannya itu sedang bobo syantiekk.
Rupanya, otak AD langsung berisi adegan-adegan mesum. Mumpung lagi bobo, sikat aja bleh,” bathin AD saat merayap masuk kamar istri temannya itu.
Apa yang terjadi selanjutnya? Bisa ditebak, AD beraksi bak suami korban. Daerah terlarang yang hanya boleh disentuh suami Mawar malah disentuh AD. Daerah terlarang ini, maaf pembaca, tidak perlu diperjelas karena yang sudah dewasa pasti pada mengerti.
Selanjutnya, AD yang mengira Mawar pulas tidur makin nekad. Dia berusaha mencium Mawar. Namun sial bin apes dialami AD lantaran Mawar keburu bangun.
Mengetahui ada pria yang bukan suaminya disamping, apalagi pria itu hendak berbuat tak senonoh kepadanya, Mawar melawan bin berontak. Sejurus kemudian, Mawar berusaha menyelamatkan diri dengan kabur dari kamarnya. Dia kemudian masuk ke kamar kos tetangganya. Terus Mawar mengadukan AD ke polisi, tepatnya ke Polsek Wara.
Cerita diatas dibenarkan Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda Ahmad Akbar. Bahkan, Ipda Akbar bersama sejumlah personelnya yang meringkus AD atas laporan Mawar. “Pelaku mengakui perbuatannya,” kata Ipda Akbar.
Urusan AD jadi panjang setelah berurusan polisi. Dia dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan perpu No 01 tahun 2016 sebagaimana yang ditetapkan menjadi UU R.I No 17 tahun 2016 ttg perubahan ke dua UU R.I No 23 Thn 2002 TTg Perlindungan anak menjadi menjadi Undang Undang.
Hampir lupa dijelaskan diawal berita ini, Mawar yang sudah bersuami itu ternyata masih anak dibawah umur. Kok bisa? Ya bisalah, karena hingga saat ini umur Mawar masih 15 tahun.
Karena berbuat asusila terhadap Mawar yang masih anak dibawah umur, ancaman hukum menanti AD tidak main-main loh. Kata Ipda Akbar, paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (liq)