Balapan Liar di Masa Pandemi Covid-19, Polres Palopo Angkut 68 Motor, Denda 4 Juta Rupiah dan Kendaraan Pelaku Bakal Ditahan 3 Bulan Sudah Menanti

1134
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA–Sedikitnya sudah 68 unit kendaraan roda dua bersama para pelaku balapan liar yang telah diciduk dan diamankan aparat Polres Palopo selama bulan suci Ramadan.  

Aksi balapan liar ini terjadi sejak adanya laporan warga yang menyebut aksi ini digelar di beberapa titik di dalam kota Palopo pada malam hingga pagi hari.

ADVERTISEMENT

Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas mengatakan sejumlah motor yang digunakan balap liar itu sudah diamankan sejak awal Ramadan. “Dari awal Ramadan sampai saat ini, kami  sudah mengamankan 68 unit sepeda motor yang digunakan untuk balapan liar,” kata Alfian kepada awak media, Sabtu (9/5/2020).

Lanjut Alfian, hukuman untuk pelaku balap liar cukup berat. Para pelaku yang tertangkap balap liar akan dikenakan pasal 297 junto pasal 115 dengan denda maksimal Rp 4 juta. “Aturan jelas tidak main-main. Denda maksimal Rp4 juta,” sebut Kapolres Palopo.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya denda berupa uang sebesar Rp4 juta, tapi hukuman lain juga ada bagi pelaku balap liar. Motor yang mereka gunakan harus ditahan selama tiga bulan, setelah itu baru masuk dalam proses persidangan, imbuhnya.

“Operasi Kamtibmas ini akan terus kami lakukan, sesuai imbauan Kapolri untuk tidak ada aktifitas kumpul-kumpul massa di tengah pandemi Covid-19, untuk memutus rantai penyebarannya sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat dalam menunaikan ibadah selama bulan suci Ramadan,” pungkas perwira dengan dua bunga melati di pundak ini. (*/iys)

ADVERTISEMENT