Top News: Sengketa Batas Kebun, Mardiana Meregang Nyawa di Bupon Luwu; Lewati Lutra, Luwu Timur Kini Tertinggi Kasus Terkonfirmasi Positif di Luwu Raya

2228
Top News edisi Rabu 13 Mei 2020. (Ft: Koran Seruya)
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA–Dua berita utama pekan ini yang paling banyak diklik pembaca Koran Seruya adalah kasus sengketa batas lahan kebun di Bupon Kabupaten Luwu yang melibatkan dua warga bertetangga di Desa Balutan. Kasus ini menarik perhatian, sebab pelaku yang notabene laki-laki cekcok dengan seorang ibu rumah tangga dan tragisnya sang IRT malang itu akhirnya meninggal dunia, usai kepalanya dipukuli balok-balok saat kejadian.

Berita lain yang menarik atensi pembaca adalah kasus terbaru Covid-19 di Luwu Raya dimana jumlah total kasus terkonfirmasi dari hari ke hari kian bertambah banyak, seperti ramalan banyak pakar bahwa puncak pandemi Coronavirus Disease berada di bulan Mei ini.

ADVERTISEMENT

Luwu Timur kini menjadi kabupaten terbanyak di Luwu Raya yang memiliki warga terkonfirmasi positif Covid-19. Lutim sudah melewati Lutra yang sebelumnya tertinggi ke 4 di Sulsel, dengan 27 kasus. Lutim saat ini memiliki 42 kasus terkonfirmasi positif dimana 1 diantaranya sudah dinyatakan sembuh alias negatif.

Dari 3 kabupaten dan 1 kota di Luwu Raya, agaknya, Klaster Temboro menjadi pemicu terbanyak kasus terkonfirmasi positif, dimana diketahui ribuan santri asal Temboro Jawa Timur pada periode April 2020 lalu banyak yang kembali (mudik) ke kampung asal masing-masing.

ADVERTISEMENT

Berikut rangkuman Top News edisi hari ini Rabu 13 Mei 2020:

Cekcok Batas Lahan Kebun, Mardiana Meregang Nyawa Di Tangan Kamaruddin

BELOPA–Pelaku pembunuhan ibu rumah tangga bernama Mardiana, 25 tahun, di sebuah kebun di Desa Balutan, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Selasa (12/5/2020) pagi lalu, telah diamankan polisi. Pelaku bernama Kamaruddin, 47 tahun, warga Desa Padang Tuju, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu.

Dalam perkara ini, pelaku yang ditahan di Mapolres Luwu terancam 15 tahun penjara. Sebab, pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 338 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, Rabu (13/5/2020).

Adapun kronologis pembunuhan sadis ini, Kamaruddin membunuh Mardiana, yang tidak lain tetangganya sendiri di Desa Padang Tuju, Kecamatan Bupon. Berawal saat pelaku dan korban bertemu di sebuah kebun di Desa Balutan, Kecamatan Bupon, atau di desa tetangga dengan Desa Padang Tuju, pada Selasa (12/5/2020).

Saat itu, pelaku dan korban sama-sama berada di kebun. Keduanya tiba-tiba cekcok dan bertengkar diakibatkan masalah batas kebun masing-masing.

Saat bertengkar, pelaku Kamaruddin emosi. Dia mengambil kayu. Kayu tersebut dipakai memukul kepala korban beberapa kali, sehingga korban terjatuh berlumuran darah.

“Pelaku memukul korban dengan menggunakan sepotong kayu secara berulang kali, pada bagian kepala,” kata Faisal.

Akibat hantaman itu, korban tergeletak dan kemudian ditolong oleh saksi bernama Pattawe (60). Saksi bersama warga lainnya lalu melarikan korban yang mengalami luka robek pada bagian kepala ke Puskesmas Bupon.

“Saat dilakukan tindakan medis di Puskesmas, korban meninggal dunia,” katanya.

Personel Polsek Bupon yang mendapat informasi terkait dengan kejadian ini kemudian ke lokasi. Polisi mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian. “Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Luwu karena pertimbangan keamanan. Dikhawatirkan keluarga pihak korban melakukan tindakan balas dendam,” ujar Faisal. (sya)

Lewati Lutra, Luwu Timur Kini Tertinggi Kasus Terkonfirmasi Positif di Luwu Raya

MALILI–Pasien positif covid-19 di Luwu Timur bertambah lagi. Hanya hitungan jam, setelah dirilis sudah 40 warga di daerah itu positif corona, Rabu (13/5/2020) sore ini, sekitar pukul 17:00 Wita, dirilis lagi adanya 2 pasien positif terbaru.

Per pukul 17:00 Wita, Rabu sore ini, tercatat 42 positif covid-19 di daerah berjuluk ‘Bumi Batara Guru’ itu.

“Iya, kami kembali menerima laporan dari Balai Besar Laboratorium Makassar, ada 2 pasien positif tambahan untuk wilayah Luwu Timur. Sebelumnya dilaporkan ada 17 tambahan positif. Totalnya sudah 42 positif covid-19 di Luwu Timur,” ungkap juru bicara tim gugus tugas penanganan dan percepatan covid-19 Lutim, Masdin.

Masdin yang tidak lain Kadis Kominfo Luwu Timur ini bahkan memprediksikan, angka kasus positif covid-19 di Luwu Timur akan terus bertambah. Musababnya, kegiatan rapid test yang terus dilakukan pihaknya bekerjasama dengan berbagai elemen terkait, termasuk PT Vale, disusul adanya puluhan sampel swab milik warga telah dikirim ke Laboratorium Makassar.

“Kami prediksikan, angka positif akan bertambah beberapa hari ke depan. Namun, kita tetap mendoakan para pasien agar segera sembuh dan pulih agar bisa kembali berkumpul bersama keluarganya,” katanya. (iys)

Grafik Data Covid-19 di Lutim (Sumber: http://covid19.luwutimurkab.go.id/)

 

ADVERTISEMENT