Ayah yang Setubuhi Anak Kandungnya Ngaku Bernafsu Lihat Korban Tidur di Kamar, Terancam Penjara 15 Tahun

4621
Ham, 39 tahun, pelaku asusila terhadap puterinya di Luwu Timur
ADVERTISEMENT

MALILI–Ham, 39 tahun, warga Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mengakui semua perbuatannya menyetubuhi puterinya yang baru berusia 16 tahun, sejak Mei 2018 silam. Bahkan, Ham mengaku bernafsu melihat kemolekan tubuh puterinya sehingga dirinya menggaulinya.

Hal tersebut terungkap dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Lutim, Selasa (26/5/2020).

ADVERTISEMENT

“Sesuai pengakuan pelaku, motif menggauli puterinya karena nafsu,” kata Kasat Reskrim Polres Lutim, Iptu Eli Kendek saat gelar perkara di Mapolres Lutim.

Pelaku Ham, ungkap Iptu Eli, menggauli puterinya di rumahnya, di dalam kamar korban saat istri dan anak-anaknya tertidur. Pelaku memasuki kamar korban dan tidur disamping korban, kemudian mempreteli pakaian serta celana dalam korban.

ADVERTISEMENT

“Saat melakukan perbuatan terlarang tersebut, korban tidur bersama seorang adiknya,” ungkap Iptu Eli.

Sementara itu, korban sendiri dalam pengakuannya di depan penyidik, mengaku hanya satu kali disetubuhi ayahnya. Namun, korban, sebut saja Mawar mengaku sudah seringkali dicabuli ayahnya, seperti payudara dan alat vitalnya dipegang sang ayah.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” kata Iptu Eli.

Untuk diketahui, kasus ini terbongkar bermula saat korban curhat kepada temannya. saat itu, korban menceritakan apa yang dilakukan ayahnya kepada dirinya, pada Senin (11/5/2020). Korban dan temannya saat itu dalam perjalanan menuju Mahalona menggunakan sepeda motor.

“Dalam perjalanan korban menceritakan kepada rekannya kalau ia telah disetubuhi oleh bapak kandungnya (pelaku),” tutur Iptu Eli.

Setelah itu, teman korban melaporkan pengakuan Mawar kepada istrinya Ham, yang juga ibu kandung korban. Selanjutnya, istri Ham sendiri melaporkan Ham ke Polsek Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (24/5/2020). Hanya hitungan jam, Ham diringkus di rumahnya.

“Pelaku diamankan di rumahnya setelah kita menerima laporan dari ibu korban, sementara korban sudah dilakukan visum,” kata Iptu Eli. (tari)

ADVERTISEMENT