Luwu Utara — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Luwu Utara menggelar pertemuan (rapat) dengan sejumlah Camat, Rabu (4/6/2020), di Ruang Rapat Dinas PMD. Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah, Armiadi, ini membahas tentang keterlambatan penyaluran BLT Dana Desa periode April 2020.
Camat yang diundang: Camat Malangke, Camat Rongkong, Camat Sabbang, Camat Malbar, Camat Rampi, Camat Baebunta dan Camat Seko. Hadir pula Insptektur Muhtar Jaya, Kepala BPKAD, Asisten III, dan Tenaga Ahli P3MD. Dalam rapat ini, para Camat membawa Perkades BLT-DD bagi desa yang belum tersalurkan BLT-nya.
Sekda Armiadi menyebutkan, rapat ini penting dalam rangka untuk mengevaluasi dan melakukan pembenahan terhadap penyaluran BLT Dana Desa tahap I periode April 2020, sehingga pada tahap penyaluran BLT Dana Desa tahap II periode Juni 2020 bisa berjalan lancar dan berlangsung normal tanpa ada hambatan.
“Diperlukan sinergi, kolaborasi dan penguatan peranserta para Camat dan para pendamping untuk terus melakukan pembinaan ke desa-desa dalam menyosialisasikan penyaluran BLT Dana Desa,” kata Armiadi. Ia pun berharap, agar penyaluran BLT Dana Desa tahap II dan III di bulan Juni dan Juli bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Berikut beberapa poin penting yang dihasilkan dalam rapat tersebut: (1) Tidak boleh melakukan rapelan penyaluran BLT dana desa di bulan yang sama sekaligus; (2) Meskipun ada kebijakan pemberian rekomendasi pencairan dana desa untuk penyaluran BLT Dana Desa kiranya proses penyelesaian LPj, Silpa belum kembali dan RAPB Desa tetap berjala.
Pointer lain dari kesimpulan yang dihasilkan dalam pertemuan ini adalah: (3) Dana desa tidak berlaku untuk kegiatan lainnya seperti siltap. Adapun untuk hal lainnya tetap berjalan normal sesuai Permendagri dan Permendes; serta (4) Perkades BLT Dana Desa dapat diubah sepanjang sesuai mekanisme yang telah ada. (MR/LH)