Tabungan di ATM Pacarnya Dikuras, Pria di Palopo Ini Terpaksa Diteralibesikan

2950
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM — Seorang wanita menjadi korban penipuan pacarnya sendiri hingga jutaan rupiah.

Korban berinisial HI, warga Palopo yang berpacaran dengan terduga pelaku AM (46), buruh bangunan, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Wara Polres Palopo Kompol Marthen Sipa melalui Panit Reskrim Ipda Akbar menjelaskan, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta setelah diberikan kepercayaan memegang ATM milik korban dengan memberikan PIN ATM.

Pelaku AM (46) akhirnya ditangkap Polisi gara-gara menipu pacarnya sendiri hingga sang pacar mengalami kerugian materi, Jumat, (5 Juni 2020).

ADVERTISEMENT

“Pada bulan April 2020, pelaku meminjam uang tunai milik korban sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sehingga saat itu korban memberikan 1 buah kartu ATM Bank BRI miliknya kepada pelaku agar pelaku mengambil sendiri (tarik tunai) uang milik korban di dalam rekening, sambil korban memberitahukan Nomor PIN kartu ATMnya saat itu.

Selanjutnya setelah melakukan transaksi (tarik tunai) pelaku mengembalikan kartu ATM milik korban. Berselang seminggu kemudian pelaku meminta kembali kartu ATM korban dengan alasan bahwa agar pelaku yang menyimpannya supaya tidak hilang, namun ternyata tanpa sepengetahuan korban, terduga pelaku mengambil (tarik tunai) uang tabungan korban sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wara Polres Palopo,” jelas Ipda Akbar.

“Bertempat di jalan Yos Sudarso Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo, tepatnya di rumah kost pelaku, dilakukan upaya paksa/penangkapan terhadap terduga pelaku, selanjutnya pelaku mengakui dan membenarkan atas perbuatannya terhadap korban (mantan pacarnya). Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Wara, guna proses sidik lanjut,” tambah Kasubbag Humas Polres Palopo Iptu Edi. S.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah kartu ATM Bank BRI milik
korban dan Printout dari pihak Bank BRI

Pelaku diamankan dalam perkara TP. Penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana subsider Pasal 372 KUHPidana, yang terjadi pada bulan April 2020. (*/JNN/iys)

ADVERTISEMENT