Pengurus PP IPMIL Palopo Harap PTKN Segera Terapkan Keputusan Menteri Agama

314
Sekretaris Jenderal Bidang Kaderisasi PP IPMIL Palopo, Andi Muhammad Satriansyah
ADVERTISEMENT

PALOPO – Sekretaris Jenderal Bidang Kaderisasi PP IPMIL Palopo, Andi Muhammad Satriansyah, meminta agar Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), segera menerapkan Keputusan Menteri Agama (KMA).

Sebab katanya, pandemi Covid-19 saat ini, telah berdampak ke segala lini, yang juga mempengaruhi pendapatan masyarakat. Bahkan katanya, banyak masyarakat yang dirumahkan akibat pandemi ini.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, dengan diterbitkannya KMA tersebut, membawa angin segar bagi mahasiswa, khususnya mahasiswa yang berasal dari kalangan kurang mampu.

“Nah, dengan KMA NO.515 yang di terbitkan oleh Menteri Agama, menjadi kabar baik bagi seluruh mahasiswa untuk pengurangan UKT juga perpanjangan masa pembayaran/dicicil,” katanya.

ADVERTISEMENT

Maka dari itu, dirinya meminta pihak univerisitas sebagai pelanjut keputusan tersebut, secepatnya membuat mekanisme yang dapat mengakomodir para mahasiswa.

“Pihak kampus harus secepatnya membuat mekanisme, yang nantinya mekanisme tersebutlah yang akan mengakomodir mahasiswa bila menginginkan untuk UKTnya di tinjau ulang, sehingga harapan mahasiswa tersebut dapat terealisasi,” jelasnya.

Sekedar diketahui, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.

KMA ini ditandatangani oleh Menteri Agama, tertanggal 12 Juni 2020. (Sya)

ADVERTISEMENT