PALOPO – Ketua Korps PMII Putri (Kopri) IAIN Kota Palopo, Ummu Kalsum mengharapkan agar pihak Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), agar penugurusan pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT), dapat berjalan baik dan tepat sasaran.
Pernyataan tersebut, dilontarkan oleh mahasiswi IAIN Palopo ini, untuk menanggapi Keputusan Menteri Agama (KMA), yang memberikan keringanan kepada mahasiswa kurang mampu.
Dimana dalam keputusan tersebut, Kementrian Agama (Kemenag) memberikan tiga skema kepada PTKN untuk memberikan keringanan biaya uang kuliah kepada para mahasiswa.
Ummu Kalsum menyebutkan, jika tiga skema tersebut sangat membantu mahasiswa serta dapat mengurangi sedikit beban orang tua para mahasiswa selama pandemi Covid-19.
Kendati demikian, dia mengatakan jika hal tersebut tidak sepenuhnya mampu meminimalisir dampak ekonomi keluarga, akibat pandemi Covid-19 ini.
“Diharapkan, agar kampus dalam pengurusan pengurangan UKT ini, bagi mahasiswa kurang mampu berjalan dengan baik dan tepat pada sasaran yang seharusnya,” harapnya.
Lebih jauh, dirinya mengatakan jika keputusan tersebut, masih menjadi catatan penting bagi para mahasiswa khususnya yang menempuh pendidikan di PTKN.
Sebab katanya, keputusan tersebut secara otomatis menggugurkan Surat Edaran (SE) Kemenag yang dikeluarkan pada 6 April 2020 lalu, tentang pengurangan biaya kuliah mahasiswa PTKN sebesar 10 persen.
“Tetapi setidaknya melalui keputusan ini, membuat banyak mahasiswa merasa lebih lega. Karena mereka mendapatkan 3 skema keringanan yang diberikan,” katanya.
“Namun ketika covid ini terus berlanjut dan perkuliahan akan dilakukan, terus bagaimana orang tua yang masih tidak bisa membayar UKT anaknya? Apakah kemenang lagi harus mengeluarkan keputusan baru? Atau mahasiswa yang terperangkap dengan jebakan ini,” pungkasnya.
Dia juga mengungkapkan, jika seharusnya pihak kampus juga mengeluarkan kebijakan yang memberikan fasilitas kuota gratis kepada para mahasiswa.
Sebab katanya, kendati telah mendapat keringanan pembayaran biaya kuliah, mahasiswa juga mendapat beban berupa pembelian paket internet selama perkuliahan daring atau online dilaksanakan.
Dia menyebutkan, jika UKT yang dibayarkan oleh mahasiswa, seharusnya diikuti dengan pemberian fasilitas kuliah kepada para mahasiswa selama pandemi Covid-19 ini.
“Katanya menjadi pembayar dari fasilitas yang didapatkan mahasiswa di kampus selama belajar, tetapi apakah itu didapatkan selama covid ini merebah.
“Perkuliahan daring yang menringsut mahasiswa dengan uang kuota internet yang mahal, perkuliahan yang tidak efektif, dengan pemberian materi yang tidak jelas dan tugas yang menumpuk,” pungkasnya. (Sya)