Palopo–Remaja berusia 14 tahun ditangkap team Resmob Polres Palopo di Jalan Patang, Kelurahan Tomarundung, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo Senin (29/6/2020).
Remaja berinisial R (14) itu ditangkap berdasarkan laporan polisi : LPB / 100 / VI / 2020 / SPKT. Tanggal 6 Juni 2020. R (14) diamankan polisi karena melakukan penganiayaan terhadap korban RL (14) warga Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara.
“Setelah diamankan dan dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya,” kata AKP Andi Aris Abu Bakar, Selasa (30/6/2020).
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abu Bakar mengatakan penganiayaan itu merupakan aksi balas dendam terhadap pelaku dan korban. Dimana pelaku sebelumnya diduga telah dianiaya korban.
Andi Aris Abu Bakar mengatakan kejadian itu bermula ketika korban pulang dari mengantar jenazah. “Kemudian pelaku datang menghadang korban dan mengatakan ‘kau itu hari yang borongi ka’ setelah itu pelaku menganiaya dengan cara memukul pada bagian muka, mencekik dan menginjak korban,” jelas perwira dua balok di pundak itu.
Akibat penganiayaan itu, lanjut Andi Aris Abu Bakar korban mengalami luka bengkak pada bagian muka. Sementara pelaku kini berada di Mapolres Palopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Rah)