PALOPO — H, 41 tahun, Warga Kota Palopo terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Itu setelah dia menganiaya seorang wanita berinisial S yang berprofesi sebagai tukang ojek di Jalan Anggrek.
Masalahnya sepele, H yang juga berprofesi sebagai tukang ojek itu tak terima bila S mangkal sebagai tukang ojek di lokasi itu.
“Saat itu, korban sedang memarkir motornya sambil menunggu penumpang. Tiba-tiba, pelaku datang dan mengusir S dengan alasan dia bukan warga situ. Pelaku ini juga seorang tukang ojek,” jelas Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ahmad Risal, Jumat (2/12/2022).
Tak terima diusir, S tetap bertahan di tempat mangkalnya sebagai tukang ojek. Hal inilah yang menyulut emosi H dan langsung menganiaya korban.
“Pelaku lalu menghampiri S, tapi didorong oleh korban. Tiba-tiba, pelaku menyeruduk bibir S dan meninju mata kiri korban,” ujarnya.
Akibatnya, korban mengalami luka lecet di bibir dalam dan nyeri pada mata sebelah kiri.
“Tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku H pada Kamis, 1 Desember 2022 di jalan jenderal Sudirman Kota Palopo. Dia kemudian dibawa ke Polres Palopo untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Rizal.
“Terhadap pelaku H kami jerat pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” tandasnya. (liq)