Pengusaha Diminta Dukung Perwal Prokes, Biar Palopo Bebas Virus Corona

292
ADVERTISEMENT

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Palopo mulai melalui tim terpadu mulai melakukan visitasi ke sejumlah tempat usaha terkait penerapan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 10 tahun 2020 tentang Kebiasaan Baru dalam menghadapi pandemi Covid-19 terkait Protokol Kesehatan atau Prokes. Visitasi ini juga sebagai upaya menyosialisasikan Perwal tersebut sebelum benar-benar diberlakukan di kota bermotto ‘Idaman’ ini.

Tim visitasi melibatkan instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Termasuk tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

Dalam dua hari terakhir ini, sejak Jumat (3/7/2020) dan Sabtu (4/7/2020), tim visitasi mendatangi beberapa tempat usaha, seperti warkop/cafe. Ada juga tim visitasi mendatangi rumah ibadah.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palopo, dr Ishak Iskandar, mengatakan, visitasi dilakukan tim terpadu Pemkot Palopo sekaitan rencana penerapan Perwal Nomor 10 tahun 2020. “Tim mendatangi langsung tempat-tempat usaha, seperti cafe/warkop, hotel, toko-toko, rumah ibadah, dan tempat-tempat lainnya yang ramai dikunjungi warga, untuk melihat dari dekat kesiapan penerapan 3M dalam rangka new normal di Kota Palopo,” katanya.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan dr Ishak, 3M sesuai protokol kesehatan, yakni Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan. “Berbagai usaha yang ada di Kota Palopo perlu menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker bagi karyawannya. Dengan begitu, konsep 3M bisa tercapai di setiap tempat usaha,” kata dr Ishak.

Dari visitasi yang dilakukan tim terpadu Pemkot Palopo, sebagian usaha telah memenuhi konsep 3M tersebut. Namun, masih ada berbagai usaha tidak menerapkannya. “Tim memberikan pemahaman agar pelaku usaha ikut menerapkan konsep 3M dalam rangka menuju new normal di Kota Palopo. Kita harapkan kerjasama semua pengusaha menerapkan 3M di tempat usahanya. Kita harapkan komitmen pengusaha mendukung penerapan new normal, karena diarahkan usaha tetap produktif dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan,” ujar mantan Kadis Kesehatan Kota Palopo ini.

Dikatakan, saat ini tim terpadu Pemkot Palopo masih menyosialisasikan Perwal Nomor 10 tahun 2020 tentang Kebiasaan Baru dalam menghadapi pandemi Covid-19 terkait Protokol Kesehatan atau Prokes. Sosialisasi ini akan berlangsung beberapa hari ke depan, agar masyarakat mengetahui regulasi ini.

Dalam Perwal Kebiasaan Baru (Prokes) yang berisi 9 Bab dan 62 pasal tersebut, ada beberapa catatan penting untuk diketahui Publik. Beberapa poin penting tentang ProKes tersebut, diantaranya warga harus mengenakan masker di luar rumah atau tempat umum (ruang publik), dan jika tidak memakai masker bisa didenda Rp50 ribu.

“Aturannya ketat dan jelas, yang intinya kita semua harus patuh pada ProKes, demi kemaslahatan bersama. Sebab, kita semua pasti tidak ada yang ingin sakit atau tertular penyakit, misalnya tidak pakai masker di tempat umum, dendanya Rp50 Ribu sesuai ketentuan terkait sanksi di Bab VIII pasal 60 dan 61 Perwal ProKes, memang kecil ji (nilainya) tapi itu semua untuk kedisiplinan kita semua,” tandas Ishak.

Khusus bagi pelaku usaha/pengusaha, dalam Perwal tersebut ditegaskan, jiwa melanggar Perwal maka ijin usahanya akan dicabut dan didenda Rp500 ribu. Namun, pencabutan ijin usaha dan penerapan denda ini akan didahului surat teguran, surat peringatan.

Karena itu, dengan diberlakukannya Perwal Prokes ini, kata dr Ishak, sangat diharapkan stakeholder terkait seperti Satpol PP dan Tim Gugus Tugas
memiliki peranan penting untuk mendisiplinkan warga kota Palopo dan mengawal tegaknya Perwal tersebut tanpa pandang bulu, agar Covid-19 tidak mudah menyebar di kota bermotto ‘Idaman’ ini.

“Semua mengenai sanksi sudah diatur, setelah Perwal ini dikonsultasikan ke Bagian Hukum Setda Provinsi Sulsel, dan cuma ada sedikit perbaikan tata bahasa. Jadi ProKes ini mengatur dengan tegas dan jelas semuanya, termasuk pengusaha yang tempat usahanya tidak menyediakan wastafel (tempat cuci tangan) dan sabunnya dan tidak melarang pengunjungnya (membiarkan) jika masuk tanpa masker dan sebagainya sudah diatur, mulai sanksi paling ringan yakni teguran lisan, tertulis, sampai denda adminisratif sebesar Rp500 ribu hingga sanksi pencabutan izin usaha,” tandas Jubir resmi pemerintah tentang Covid-19 itu. (rah-iys)

ADVERTISEMENT