PALOPO–Meski baru memasuki paruh musim di tahun 2020, Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) kota Palopo, telah merealisasikan pemasukan pajak dan retribusi daerah di atas angka 66,40% dari target yang direncanakan.
Kepala Bapenda Palopo, Drs Abdul Waris MSi, melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan, Asran Muhajir SE, Senin (10/8/2020), menegaskan bahwa perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palopo dari pajak dan retribusi daerah per Juli 2020 lalu sebesar Rp17.487.964.138.- atau dengan prosentase 66,40%.
Diketahui, pada tahun 2020 ini, pemasukan pajak dan retribusi daerah kota Palopo ditargetkan sebesar Rp26.336.000.000.-
Dengan hasil perolehan pemasukan Rp17.487.964.138.00 di bulan Juli, maka Bapenda optimis dapat mencapai 100 persen target pemasukan pajak dan retribusi daerah di akhir tahun nanti.
Pemerintah kota Palopo sendiri melalui Bapenda menangani 11 item pajak dan 2 item retribusi, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan umum, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, PBB Perdesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau yang disingkat BPHTB.
Selain itu, terdapat dua item retribusi yang dikelola, masing-masing retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha, plus lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. (iys)