Bapenda Palopo Sosialisasi Perwal Pajak Online

1284
Bapenda Palopo menggelar sosialisasi perwal nomor 20 tahun 2018 tentang pelaksanaan sistem online atas data transaksi usaha wajib pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir, Kamis (12/7/18).
ADVERTISEMENT

PALOPO — Pemerintah Kota Palopo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo menggelar sosialisasi peraturan walikota (perwal) nomor 20 tahun 2018 tentang pelaksanaan sistem online atas data transaksi usaha wajib pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir. Sosialisasi tersebut digelar di Cafe Hill & Tiff, Kamis (12/7/18) dan dihadiri oleh para pengusaha yang ada di Kota Palopo.

BACA JUGA :Sebelum Tinggalkan Palopo, Pj Gubernur Sempat ‘Kabur’ Naik Becak

ADVERTISEMENT

Kepala Bapenda, Abdul Waris dalam sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa perwal tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan intensifikasi pajak daerah serta meningkatkan pengawasan dan pemantauan kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah. “Kami siapkan alat dan sistem perekaman data transaksinya. Sistem ini akan merekam hasil penerimaan jumlah pembayaran (omzet) usaha wajib pajak secara harian dan besarnya pajak terhutang,” katanya.

BACA JUGA :Bapenda Luwu Kerjasama PT Pos Indonesia Pembayaran PBB

ADVERTISEMENT

Untuk tahap pertama ini, ada sebanyak 10 titik yang akan dipasangi aplikasi sistem online. Seperti Hotel Awana, Hotel Value, Hotel Harapan, Hotel Mulia Indah, Cafe Hill & Tiff, cafe La Vechia. Icon Cafe, Cbest Fried Chicken, RM Lela dan Social Barn. “Kita target 30 titik tahun ini sudah terpasang. Saat ini pelaporan pajak masih manual, Agustus nanti sudah mulai berlaku secara online untuk titik yang dipasangi sistem,” jelas Abdul Waris.

BACA JUGA :Berikan Pelayanan Prima, Ini yang Dilakukan Bapenda Palopo

Lanjut Abdul Waris, pemasangan sistem online di setiap tempat usaha tidak dipungut biaya alias gratis. Sasarannya pun hanya bagi pengusaha yang omsetnya diatas Rp5 juta perbulan. “Sasaran kita ini ialah para pengusaha yang sudah cukup mapan. Kami hanya berharap, sistem yang dipasang agar dijaga supaya alat ini berfungsi dengan baik. Tjuan utama alat ini kita berlakukan, ada transparansi dalam menarik pajak di tempat usaha. Kita tidak ingin ada ketidakjujuran,” tandasnya. (asm)

ADVERTISEMENT