Waktunya Mepet Bahas Ranperda, Bapemperda DPRD Palopo Terpaksa Kerja Marathon

140
Ketua Bapemperda, Misbahuddin S.IP saat memimpin rapat yang turut dihadiri ketua Pansus I, Drs H. Baharman Supri MM  serta Ketua Komisi II DPRD Palopo Angga Bantu, para anggota Pansus, serta Kabag Hukum Setda Palopo, Amir Santoso SH MH dan jajarannya., Senin (21/9)
ADVERTISEMENT

PALOPO–Terkait berakhirnya masa tugas Pansus DPRD Palopo maka Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) di ruangan Komisi II DPRD Palopo, Senin 21 September 2020.

Rapat ini selain dihadiri ketua Bapemperda, Misbahuddin S.IP yang juga ketua Pansus II, rapat ini turut dihadiri ketua Pansus I, Drs H. Baharman Supri MM  serta Ketua Komisi II DPRD Palopo Angga Bantu, para anggota Pansus, serta Kabag Hukum Setda Palopo, Amir Santoso SH MH dan jajarannya.

ADVERTISEMENT

Dalam rapat ini dibahas kendala selama masa Pandemi yang menyebabkan fokus pihak legislatif dan eksekutif terbagi pada masalah refocusing anggaran yang berimplikasi pada kinerja dan kegiatan kedua lembaga tersebut, sehingga rapat pembahasan menjadi stagnan selama 3 bulan akibat padatnya jadwal DPRD Palopo bersama pihak Pemkot.

Selain itu, ikut dibahas beberapa agenda pembahasan Bapemperda yang terdiri dari 3 Pansus.

ADVERTISEMENT

Misbahuddin, saat ditemui usai rapat mengatakan, pertemuan ini penting mengingat masih banyak agenda Pansus yang terkendala kasipnya waktu, serta padatnya jadwal di tengah Pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 lalu.

“Nah ini yang kami sesuaikan lagi jadwalnya, biar lebih rasional, mengingat jadwal lain misalnya di depan mata sudah menanti pembahasan yang sifatnya urgent yakni pembahasan RPJMD yang waktunya juga kasif, mungkin sekitar bulan deopan (Oktober, red) jika sudah siap sisa didorong di DPRD, di samping pembahasan Pansus sendiri,” terang legislator muda PKB itu.

Misbahuddin menambahkan, di Pansus yang ia ketuai (Pansus II) Ranperda yang ia bahas antara lain Ranperda Bencana Alam yang pembahasannya sudah mencapai 90 persen, serta Ranperda RT/RW dan Ranperda Pemukiman Kumuh.

“Selain waktu yang kasif, ada juga Ranperda yang sudah kami bahas, tetapi masih harus menunggu regulasi yang lain di tingkat Pusat/Provinsi, supaya tidak melanggar aturan lain yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Berikut Ranperda yang masuk dalam daftar pembahasan  Bapemperda, diantaranya tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Ranperda Tanggungjawab Sosial (CSR) lembaga keuangan Bank dan Non Bank, serta Ranperda tentang Pajak Daerah, dan lainnya.(iys)

ADVERTISEMENT