MALILI – Kasus Ijazah palsu di Kabupaten Luwu Timur, telah memasuki babak baru, dimana kasus tersebut telah masuk tahapan sidang dakwaan, di Pengadilan Negri Malili, Kamis (12/11/20).
Dalam kasus ijazah palsu dua terdakwa ini masing Kepala Desa Mantadulu Made Agung Ratmaja, dan seorang oknum ASN Eko Raharjo.
Juru Bicara PN Malili, Novalista Ratna Hakim mengatakan para Terdakwa ini didampingi oleh Penasehat Hukum Lukman Alqadri, S.H. sementara jaksa Penuntut Umum, Irmansyah Asfari,S.H, para Terdakwa di tuduh melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Oleh karena pada hari ini para saksi belum bisa hadir, maka persidangan di tunda hingga tanggal 17 November 2020, dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi,” kata Nova.
Pada persidangan ini lanjut Hakim berparas cantik mengatakan para terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahan dengan alasan adanya jaminan dari para istrinya dan peran para terdakwa sebagai Aparatur, sehingga kehadirannya masih di butuhkan.
“Terhadap alasan tersebut Majelis Hakim yang di ketuai Khairul,S.H.,M.H mengabulkan permohonan penangguhan penahanan para terdakwa dengan alasan-alasan tertentu yang wajib dipatuhi oleh para terdakwa, seperti sanggup hadir di setiap persidangan, tidak melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” bebernya.
Selain itu para Terdakwa juga tidak mempersulit jalannya penuntutan dan hal-hal lain yang menganggu proses persidangan. (Rah)