Ranperda APBD 2021 Disetujui DPRD Palopo, Selanjutnya Dibawa ke BKAD Provinsi Sulsel untuk Sinkronisasi

124
Kepala BPKAD Palopo HM Samil Ilyas dan Kabid Anggaran, Emil Nugraha SSTP  beberapa waktu lalu saat rapat paripurna DPRD Palopo. 
ADVERTISEMENT

PALOPO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Palopo telah menyetujui Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 untuk disetujui menjadi Perda, pada Senin (30/11/2020) lalu.

Selanjutnya, Pemkot Palopo menyerahkan Ranperda tentang APBD tahun 2021 tersebut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Palopo HM Samil Ilyas SE MM, melalui Kabid Anggaran, Emil Nugraha SSTP, kepada Koran Seruya, Jumat (4/12/2020) kemarin.

Ia memaparkan, Pemkot telah menyiapkan dokumen kelengkapan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan evaluasi Perda APBD 2021 ke Pemprov Sulsel.

ADVERTISEMENT

“Ranperda APBD 2021 dibawa ke Provinsi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dimana BPKAD Palopo yang juga bagian dari tim ikut menyerahkan Ranperda yang telah disetujui DPRD Palopo Rabu kemarin itu ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulsel untuk dilakukan evaluasi, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,’’ terang Kabid Anggaran itu.

Menurutnya, dengan telah diserahkan Ranperda APBD kota Palopo 2021 ke Pemprov Sulsel selanjutnya pemerintah daerah menunggu undangan dari BKAD Sulsel untuk pelaksanaan rapat evaluasi APBD TA 2021 tersebut.

Lanjut Kabid Anggaran di BPKAD Palopo itu, pelaksanaan evaluasi yang dilakukan BKAD Sulsel sesuai aturan memakan waktu paling lama 14 hari sejak diserahkannya Ranperda tersebut.

‘’Kita berharap evaluasi RAPBD kota Palopo tahun 2021 yang dilakukan BKAD Sulsel tidak memakan waktu lama. Dengan harapan bisa secepatnya tuntas atau kurang dari waktu yang telah diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga kegiatan yang tertuang di dalam APBD 2021 itu bisa segera dilaksanakan oleh masing-masing Perangkat Daerah,’’ jelasnya.

Ia juga berharap, dalam proses evaluasi RAPBD kota Palopo tahun 2021 yang dilakukan Pemprov Sulsel, dapat berjalan lancar dan tidak ada kendala. Sehingga RAPBD 2021 segera dikembalikan ke pemerintah daerah untuk dilaksanakan.

Kendati nantinya Pemprov Sulsel telah menyerahkan hasil evaluasi APBD 2021, selanjutnya bila ada catatan-catatan, maka ditindaklanjuti untuk diperbaiki. Selanjutnya RAPBD itu dilakukan sinkronisasi dan ditetapkan oleh DPRD menjadi Perda tentang APBD Palopo 2021. Kemudian barulah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) kota Palopo tentang penjabaran APBD Palopo 2021, sehingga dana daerah itu bisa dilaksanakan.

Emil menjelaskan, dievaluasinya RAPBD kota Palopo tahun 2021 yang telah disetujui DPRD Palopo itu, untuk mengkroscek apakah program dan penempatan kode rekening kegiatan yang tertuang di dalam APBD kota Palopo TA 2021 itu telah sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut data dan angka APBD TA 2021 kota Palopo

  1. Pendapatan Daerah: Rp982.408.360.730
    2. Belanja Daerah Rp986.605.904.266

Surplus/defisit : Rp4.197.543.536,-

  1. Pembiayaan Daerah: Rp
  2. a) Penerimaan Rp30.938.918.526.-
    b) Pengeluaran Rp26.741.375.000.
    Jumlah Pembiayaan Netto: Rp4.197.543536,-

Sisa lebih Pembiayaan Tahun Berkenan setelah perubahan: Nihil

(iys)

ADVERTISEMENT