PALOPO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Palopo telah menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun 2020, pada Rabu (30/9/2020) lalu.
Selanjutnya, Pemkot Palopo menyerahkan Ranperda tentang APBD Perubahan tahun 2020 tersebut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Palopo HM Samil Ilyas SE MM, melalui Kabid Anggaran, Emil Nugraha SSTP, kepada Koran Seruya, Kamis (1/10/2020) kemarin.
Ia memaparkan, Pemkot telah menyiapkan dokumen kelengkapan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan evaluasi RAPBD Perubahan 2020 ke Pemprov Sulsel.
‘’Ranperda APBD-P 2020 dibawa ke Provinsi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dimana BPKAD Palopo yang juga bagian dari tim ikut menyerahkan Ranperda yang telah disetujui DPRD Palopo Rabu kemarin itu ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulsel untuk dilakukan evaluasi, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,’’ terang Kabid Anggaran itu.
Menurutnya, dengan telah diserahkan Ranperda APBD Perubahan kota Palopo 2020 ke Pemprov Sulsel selanjutnya pemerintah daerah menunggu undangan dari BKAD Sulsel untuk pelaksanaan rapat evaluasi RAPBD Perubahan 2020.
Lanjut Kabid Anggaran di BPKAD Palopo itu, pelaksanaan evaluasi yang dilakukan BKAD Sulsel sesuai aturan memakan waktu paling lama 14 hari sejak diserahkannya Ranperda tersebut.
‘’Kita berharap evaluasi RAPBD Perubahan kota Palopo tahun 2020 yang dilakukan BKAD Sulsel tidak memakan waktu lama. Dengan harapan bisa secepatnya tuntas atau kurang dari waktu yang telah diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga kegiatan yang tertuang di dalam APBD Perubahan 2020 itu bisa segera dilaksanakan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kota Palopo,’’ jelasnya.
Ia juga berharap, dalam proses evaluasi RAPBD Perubahan kota Palopo tahun 2020 yang dilakukan Pemprov Sulsel, dapat berjalan lancar dan tidak ada kendala. Sehingga RAPBD Perubahan 2020 segera dikembalikan ke pemerintah daerah untuk dilaksanakan.
Kendati nantinya Pemprov Sulsel telah menyerahkan hasil evaluasi APBD Perubahan 2020, selanjutnya bila ada catatan-catatan, maka ditindaklanjuti untuk diperbaiki. Selanjutnya RAPBD Perubahan itu dilakukan sinkronisasi dan ditetapkan oleh DPRD menjadi Perda tentang APBD Perubahan Palopo 2020. Kemudian barulah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) kota Palopo tentang penjabaran APBD Perubahan Palopo 2020, sehingga dana daerah itu bisa dilaksanakan.
Emil menjelaskan, dievaluasinya RAPBD Perubahan kota Palopo tahun 2020 yang telah disetujui DPRD Palopo itu, untuk mengkroscek apakah program dan penempatan kode rekening kegiatan yang tertuang di dalam APBD Perubahan kota Palopo TA 2020 itu telah sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut data dan angka perubahan APBD-P TA 2020 kota Palopo
- Pendapatan Daerah
Semula : Rp1.006.012.489.608,-
Berkurang : Rp81.630.049.954,-
Jumlah pendapatan setelah perubahan : Rp924.382.439.654,- - Belanja
Semula : Rp1.106.452.239.608,-
Berkurang : Rp57.391.933.675,-
Jumlah Belanja setelah perubahan : Rp1.049.060.305.933,-
Surplus/defisit setelah perubahan : Rp. 124.677.866.279,- - Pembiayaan
a) Penerimaan
Semula : Rp103.381.125.000,-
Bertambah : Rp88.138.116.279,-
Jumlah penerimaan setelah perubahan : Rp191.519.241.279,-
b) Pengeluaran
Semula : Rp2.941.375.000,-
Bertambah : Rp63.900.000.000,-
Jumlah pengeluaran setelah perubahan : Rp66.841.375.000,-
Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan: Rp124.677.866.279,-
Sisa lebih Pembiayaan Tahun Berkenan setelah perubahan: Nihil
(iys)