WAJO–Gegara enggan mengembalikan mobil dinas yang dipakainya saat masih menjabat, Mantan Ketua DPRD Wajo, Andi Asriadi Mayang SH, dilaporkan ke polisi.
Tak tanggung-tanggung, yang melaporkan Asriadi adalah Wakil Bupati Wajo, Amran Mahmud sendiri.
“Laporannya hari ini,” kata Wakil Bupati Wajo Amran Mahmud melansir Detik.com, Rabu (13/1/2021).
Tim hukum Pemkab Wajo yang dipimpin oleh Amran mengajukan laporan polisi tersebut ke Ditreskrimsus Polda Sulsel pada pukul 09.30 Wita, pagi tadi.
Amran mengatakan, laporan itu dibuat atas saran komisi pemberantasan korupsi (KPK).
“KPK menyarankan seperti itu (melapor ke polisi),” kata Amran.
Dia menjelaskan, laporan polisi tersebut berawal dari temuan BPK soal adanya aset negara berupa satu unit mobil dinas jenis Toyota Fortuner yang hingga saat ini belum dikembalikan terlapor meski jabatannya sendiri telah usai.
“Itu kan barang menjadi temuan di BPK untuk dikembalikan mobil dinas itu sebenarnya. Tapi saya sebagai ketua tindak lanjut, saya yang ditekan sama BPK (untuk bertindak),” jelas Amran.
“Sudah beberapa kali jadi temuan BPK. Karena BPK bukan ranahnya eksekusi, makanya dilaporkan ke KPK,” katanya.
Lebih lanjut, pengusaha asal Kalimantan itu menambahkan, laporan itu adalah buntut dari “keras kepalanya” Andi Gayong, sapaan akrab Andi Asriadi Mayang.
“Karena kita juga tidak ingin bermasalah. KPK melakukan semacam intervensi yang meminta kita untuk melakukan eksekusi,” katanya.
Laporan Amran dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri.
Pihaknya mengaku akan menelaah terlebih dahulu laporan tersebut sebelum melakukan pemanggilan terhadap terlapor.
“Benar, InsyaAllah (dilakukan panggilan terlapor). (Tapi) tidak secepat itu karena mau ditelaah dulu,” kata Kombes Widoni.
Amran menambahkan, pihaknya telah mengupayakan langkah persuasif terhadap terlapor. Namun upaya persuasif tersebut tak ditanggapi.
“Sehingga mau tidak mau harus dilaporkan seperti itu,” pungkas Amran.
(*/iys)