Polres Palopo Disorot Pengamat Hukum, Pertontonkan Tersangka di Muka Umum, Abaikan Presumption of Innocence

418
Jumpa Pers Polres Palopo yang menghadirkan tersangka kasus korupsi dikritik pengamat hukum kota Palopo, katanya melanggar azas praduga tak bersalah
ADVERTISEMENT

PALOPO–Gaya baru Polres kota Palopo yang mengumumkan penetapan tersangka sekaligus menghadirkan tersangka di depan publik saat konperensi pers menuai kritik dari berbagai kalangan dan akademisi.

Salah satunya datang dari DR Abdul Rahman Nur SH MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma yang mengatakan, bahwa praktik mempertontonkan tersangka korupsi dinilai mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Dia menerangkan seorang tersangka dalam hukum acara pidana belum tentu dianggap bersalah sepanjang belum dibuktikan di pengadilan.

Mantan Wakil Dekan Fakultas Hukum yang saat ini juga menjadi Dewan Kehutanan Nasional ini mengatakan, bahwa dalam penindakan tindak pidana korupsi (Tipikor) memang membutuhkan ketegasan.

Namun sebuah ketegasan dalam pemberantasan Tipikor tidak kemudian melanggar asas praduga tak bersalah yang sudah menjadi prinsip universal dalam penanganan tindak pidana di dunia.

DR Abdul Rahman Nur SH MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma

Maman berpendapat mempertontonkan para tersangka di muka umum saat pengumuman penetapan tersangka perkara korupsi di Polres kota Palopo berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Dia beralasan penetapan seseorang sebagai tersangka, belum bisa dipastikan tersangka itu bersalah.

Penetapan tersangka merupakan rangkaian proses hukum pidana yang belum menjatuhkan seseorang bersalah atau tidak.

Meskipun setelah putusan pengadilan tingkat pertama menjatuhkan pidana bersalah, tersangka yang sudah menjadi terdakwa dan terpidana masih memiliki upaya hukum hingga tingkat kasasi, Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Apalagi kita punya asas pidana dalam KUHAP yang menyatakan seseorang yang belum dijatuhi hukuman oleh hakim berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, wajib dianggap tidak bersalah. Tetapi dengan memajang sama dengan menghukum,” kata dia.

Bila di media massa menampilkan tersangka atau terdakwa, diberi label hitam di bagian mata tujuannya agar tersamar, penulisan namapun dengan singkatan atau insial. Pola seperti dipandang menghargai hak asasi seorang tersangka. Lain hal ketika tersangka tertangkap tangan bersama barang buktinya.

“Meski dengan mempertontonkan tersangka sebenarnya tingkat kejahatan tidak berkurang, apalagi korupsi. Mempermalukan tersangka sejak awal sama dengan menghukumnya.” tambah Maman

Dia mengingatkan Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah menjelaskan jenis hukuman pidana pokok atau tambahan berupa pengumuman putusan hakim.

Artinya, publikasi nama dan orang maupun jenis hukumannya masuk dalam kategori penghukuman. Karena itu, mempertontonkan tersangka sejak awal sama halnya melanggar asas praduga tak bersalah.

“Kalau misal tersangkanya terjaring operasi tangkap tangan, maka sah-sah saja sebagai bagian dari menunjukan bukti penangkapan dan tersangkanya,” ujarnya.

Gaya Polres Palopo ini mengalahkan gaya KPK saat jumpa pers penetapan tersangka, KPK saja menghadirkan tersangka dengan membelakangi media.

Maman malah mempertanyakan keseriusan polisi dalam menangani kasus yang menimpa masyarakat ini, karena menurutnya kegiatan NUSP adalah kegiatan swakelola sama dengan kegiatan padat karya dimana banyak pelaku program yang terlibat di sana.

Kenapa mesti hanya masyarakat yang menjadi korban, sementara dalam pengakuan tersangka sangat gamblang disebutkan oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus ini tambahnya.

Lain lagi penerapan pasal yang diterapkan kepada para tersangka yakni memasukan pasal Pasal 55 Ayat (1) KUHP, ini yang tidak dipahami oleh penyidik bahwa penerapan pasal ini apabila dalam pelaksanaan peristiwa pidana dilakukan oleh beberapa pelaku, tidak bisa diterapkan kalau hanya satu tersangka saja, ujar Maman.

(*/rls/har)

ADVERTISEMENT