PALOPO–Personel Polsek Wara Polres Palopo berhasil mengamankan dua orang pemuda di Jalan Merdeka kota Palopo, Kamis 27 Januari 2021.
Kanit Reskrim Polsek Wara, IPDA Andi Akbar SH yang memimpin jalannya operasi mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat.
“Informasi dari masyarakat ada dua Orang Tak Dikenal (OTK) yang gerak geriknya mencurigakan,” kata Andi Akbar.
“Dengan adanya informasi tersebut, sehingga Personel Reskrim Polsek Wara mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa 2 Februari 2021.
Dari hasil penangkapan, kedua pelaku diketahui berinisial D (21), warga Buntu Datu Kelurahan Matan Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tanah Toraja dan R (21), warga Jalan Mangga Kelurahan Dangerakko Kecamatan Wara kota Palopo.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar struk transfer sebesar Rp. 500.000, 1 sachet yang diduga sabu dan 1 buah korek gas.
Selanjutnya Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada penyidik pembantu, Reserse Narkoba Polres Palopo.
Sementara atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
(har)