Lima Pemuda Ditangkap Polisi di Benteng Raya Palopo, Usai Keroyok Seorang Remaja

312
ADVERTISEMENT

PALOPO — Unit Reskrim Polsek Wara Palopo menangkap empat orang pemuda pelaku penganiayaan. Masing-masing ialah, RA (19), AF (26), AA (16), dan AB (29). Mereka diamankan di Jl Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulsel, Minggu (16/5/21) malam.

Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistyono mengatakan, kejadian itu dilaporkan oleh korban bernama Syahir Pair (17).

ADVERTISEMENT

Ia merupakan seorang pelajar yang berlamat, di Jalan Durian, Kelurahan Lagaligo Kecamatan Wara Palopo. Peristiwa penganiayaan terjadi di Jl Benteng Raya Kelurahan Benteng, pada Jumat (14/5/21) sekira pukul 21.00 WITA.

“Dalam kejadian itu, korban mengalami luka lebam pada mata sebelah kiri dan luka terbuka pada kepala bagian belakang,” kata AKP Edi, Senin (17/5/21).

ADVERTISEMENT

Lanjut Edi, awal mula kejadiannya, ketika korban berada di dalam rumah temannya. Kemudian korban diminta keluar rumah. “Tiba-tiba datang pelaku tanpa bertanya langsung menganiaya korban dengan cara mengeroyok korban” jelas Edi berdasarkan keterangan dari korban.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Wara, dipimpin Panit Reskrim Ipda Akbar langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Pelaku berjumlah lima orang, satu orang lainnya masih dalam pengejaran.

Panit Reskrim Ipda Akbar menyebutkan saat diiterogasi pelaku mengakui perbuatannya. “Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yakni melakukan Kekerasan terhadap korban” ujar Akbar.

Kini keempat terduga pelaku tersebut ditahan di sel tahanan Polsek Wara Polres Palopo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keempat pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 1 KUHP UUTindak Pidana Kekerasan terhadap anak. Pelaku terancam pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan.

Sesuai dengan Pasal 80 KUHP, setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(Har)

ADVERTISEMENT