Perempuan Cantik Ini Diciduk Personel Polsek Wara Palopo, Ternyata Kasusnya Amat Memprihatinkan, Korbannya dari Pejabat sampai Polisi

875
ADVERTISEMENT

PALOPO–Seorang perempuan, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk sejumlah kasus penipuan dan penggelapan, akhirnya dibekuk oleh personil Polsek Wara wilayah hukum Polres Palopo.

Perempuan cantik itu, Ira (38) dibekuk di Kompleks Perum Citra Indah Kota Palopo oleh Personel Polsek Wara yang dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Ipda Andi Akbar tanpa perlawanan, Selasa (27/4/2021) malam.

ADVERTISEMENT

Kepada awak media, Ipda Akbar menjelaskan, jika Pelaku merupakan salah satu komplotan dari kelompok penipu yang sering beroperasi di Palopo. Puluhan orang berhasil ia perdayai dengan rayuan mautnya.

Bahkan korbannya tercatat mulai dari Polisi hingga pejabat teras pemerintah di kota Palopo.

ADVERTISEMENT

“Pelaku diamankan atas laporan dari salah satu korban bernama Paulus Rante (anggota Polri),” ungkap Akbar saat ditemui Rabu (28/4/21).

Adapun kronologinya pada tanggal 13 Januari 2020 bertempat di Jalan Benteng Raya, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, pelaku datang ke rumah korban.

Korban hendak menitipkan uang sebanyak Rp130 juta kepada pelaku.

“Saat korban mau mengambil kembali uangnya Pelaku tidak mengembalikannya,” kata Akbar.

“Pelaku ini sudah banyak korbannya, termasuk ada juga Pejabat,” sebutnya

Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Wara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Ia dikenakan Pasal 378 KUHPidana subs Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.

Akbar menyebutkan, komplotan dari pelaku berjumlah tujuh orang.

Dimana enam orang lainnya sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukuman di Lapas Kelas II A Palopo. “Pelaku yang diamankan ini yang ke tujuh,” ungkap Akbar.

Enam orang lainnya yaitu Herlina, Andi Indah, Susi, Arfah, Anca dan Reni.

Sebelumnya, salah satu rekan Pelaku bernama Susi juga telah diamankan.

Modusnya yaitu meminjam uang sebanyak Rp50 juta untuk dipakai berdagang. Namun dalam tenggat waktu yang disepakati, pelaku kabur dan tidak mengembalikan uangnya.

Di kasus lain, pelaku juga dilaporkan merental mobil kemudian digadaikan. “Merental beberapa unit mobil kemudian digadaikan bersama beberapa rekan Pelaku yang sudah menjalani proses persidangan,” pungkas Panit Reskrim, Ipda Akbar.

(*)

ADVERTISEMENT