PALOPO – JU (26) warga Jalam A Paso, Kelurahan Sendana, Kecamatan Sendana, Kota Palopo ini, tidak akan pernah menyangka akan ditipu oleh wanita pujaan hatinya, EL (31).
Kisah cinta keduanya bermula, saat keduanya berkenalan melalui media sosial awal Januari 2021 lalu.
Kendati selama ini, keduanya belum pernah bertemu, namun setelah beberapa bulan menjalin hubungan melalui, JU akhirnya memutuskan untuk meminang gadis awal Walenrang Utara itu.
Keduanya akhirnya bersepakat untuk menikah. Namun siapa sangka, niat baik JU itu, menjadi awal mula petaka untuk dirinya. Gadis yang dicintainya itu ternyata memiliki siasat buruk.
JU yang terlanjur dimabuk asmara, kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 17 Juta, kepada EL sebagai uang panai untuk persiapan pernikahan keduanya.
Hari yang dinantipun tiba, JU meninggalkan Morowali dan bertolak ke Palopo untuk melakukan prosesi lamaran. Sayangnya, menjelang hari lamaran, EL kian susah untuk dihubungi.
EL bahkan sering memberi alasan yang tidak jelas dan terkesan menghindar. Merasa ditipu oleh pujaan hatinya itu, JU melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Wara Selatan, Kapolsek Wara Selatan, Iptu Marthen SR, Jumat (28/5/20210.
“Perempuan EL sudah kami tahan di Mapolsek setelah menerima laporan dari korban,” katanya.
“Korban sudah mentransfer uang sebanyak 5 kali ke pelaku. Totalnya, Rp 17 juta. Pelaku menggunakan akun palsu di facebook untuk menipu korban,” sambung Marthen.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ER dikenakan Pasal ITE 45 A ayat 1, Pasal 28 ayat 1 UU no.11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 378 KUHP. (Har)