Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, Warga Luwu Diriungkus

1019
Ilustrasi Sabu
ADVERTISEMENT

BELOPA – BN baru dua bulan menghirup udara bebas, usai menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kota Palopo. Dia ditahan dengan kasus narkotika.

Seakan tidak mendapat efek jera, pria 38 tahun itu, kembali harus menjalani hidup dibalik jeruji. Itu setelah dirinya, ditangkap Satnarkoba Polres Luwu, JUmat (18/12/2020) lalu.

ADVERTISEMENT

Dia ditangkap lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu, di Kelurahan Bone Pute, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu.

BN ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli. Saat digeledah, polisi menemukan sabu seberat 4,14 gram.

ADVERTISEMENT

Demikian diakatan oleh Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli dalam keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu. Dia menyebutkan, jika BN merupakan residivis kerap melakukan transaksi sabu di wilayah Larompong.

“Anggota melakukan penyelidikan dan nyamar jadi pembeli dan tersangka menentukan tempat transaksi. Saat dia datang, kita langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu, berada di dalam genggamannya,” katanya.

Dari tangan pelaku, disita barang bukti tiga saset sabu seberat 4,14 gram dan satu unit handphone. “BN mengakui jika barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial AS asal Kabupaten Sidrap,” kata Rafli.

Pelaku dan barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Luwu. (Mita)

ADVERTISEMENT