BELOPA — Tim Resmob Polres Luwu mengamankan Yori Bernaro (62) warga Desa Salupao, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu.
Yori adalah DPO dalam kasus pencurian kayu di sejumlah desa di Walmas pada Juli 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Ia ditangkap di rumah salah satu keluarganya di Simpang Pasir, Kecamatan Palara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (05/08/2019) lalu.
” Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Luwu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam.
ADVERTISEMENT
Selain kayu, pelaku juga mencuri gabah, pupuk dan membongkar salah satu toko barang campuran.
Usai menjalankan aksinya, Yori melarikan diri ke luar daerah. ” Dua rekan pelaku masih kami buru. Identitasnya sudah diketahui,” kata Faisal. (adn)