Malili – Kementerian Sosial RI melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Luwu Timur akan memberikan uang santunan kepada warga yang meninggal akibat Covid-19.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427 / 3.2 / BS.01.02 / 06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
Besaran santunan kematian menurut Ranu, Kasi Perlindungan Korban Bencana dan Jaminan Sosial, Dinsos Luwu Timur itu adalah Rp15 juta per jiwa. Uang santunan akan diberikan kepada ahli waris dari korban Covid-19 yang meninggal dunia.
Ranu mengungkapkan untuk mendapatkan santunan tersebut ada beberapa syarat yang harus dilengkapi sebelum mengajukan permohonan santunan kematian ke Dinas Sosial Luwu Timur, yang nantinya permohonan tersebut akan diteruskan ke Kementerian Sosial RI.
“Untuk mendapatkan santunan, pemohon atau ahli waris terlebih dahulu melengkapi beberapa syarat. Setelah itu diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten dan selanjutnya kami mengusulkan ke Kementerian Sosial RI dalam hal ini ke Jakarta,” kata Ranu, Jumat (5/2/2021).
Berikut syarat untuk mendapatkan santunan kematian Covid-19 :
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris
2. Fotokopi KTP korban dan ahli waris
3. Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir)
4. Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat
5. Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir)
6. Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris
7. Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris)
Mekanisme pengajuan santunan kematian Covid-19 :
1. Warga melengkapi berkas sesuai syarat yang tertera
2. Berkas diantarkan ke Dinsos kabupaten/kota setempat sesuai lokasi terkonfirmasi korban meninggal
3. Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan warga berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan
4. Dinsos kabupaten/kota mengajukan usulan nama-nama warga yang memenuhi persyaratan kepada Dinas Sosial provinsi dengan tembusan Bupati/Wali Kota dan Dirjen Linjamsos Kemensos RI
5. Dinsos provinsi melakukan verifikasi usulan dari Dinsos kabupaten/kota untuk diusulkan ke Linjamsos Kemensos RI
6. Usulan diverifikasi dan divalidasi oleh Dirjen Kemensos RI
7. Jika data usulan sudah benar dan lengkap, santunan akan ditransfer melalui rekening ahli waris.
(Rah)