PALOPO–Sekretaris Daerah Kota Palopo, Drs. Firmanza DP, SH. M.Si., mewakili walikota Palopo menerima dokumen pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD kota Palopo yang ditetapkan melalui rapat paripurna dan ditandatangani ketua DPRD kota Palopo pada rapat paripurna ke 24 masa persidangan ke dua tahun 2020/2021 di ruang rapat paripurna, Senin,(22/3/2021).
Muh. Mahdi, Pelapor Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palopo dalam paripurna itu menyampaikan, Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD.
Hal tersebut, sesuai Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.
Sementara itu, walikota Palopo dalam sambutannya yang disampaikan Sekretaris Daerah
pada Paripurna itu mengungkapkan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan kajian dari permàsalahan daerah yang diperoleh melalui hasil penyerapan aspirasi atau reses yang bertujuan untuk menjawab permasalahan pembangunan daerah hal ini sesuai ketentuan Kemendagri.
Pokir DPRD melupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat, dengar pendapat atau perolehan aspirasi masyarakat melalui reses.
Pokir DPRD itu diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas ril anggaran.
Sekda melanjutkan, Pemkot Palopo dalam menyusun rencana kerja pembangunan daerah telah menetapkan 6 pokok permasalahan pembangunan ke depan yakni:
- Cakupan dan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan masyarakat;
- Taraf hidup dan kesejahteraan sosial masyarakat;
- Pemenuhan kualitas infrastruktur dasar dan daya saing infrastruktur daerah;
- Penataan ruang dan ketahanan terhadap bencana;
- Akselerasi perizinan dan reformasi birokrasi serta pelayanan publik;
- Penanganan pengangguran dan kualitas pertumbuhan ekonomi daerah.
Masalah ini menjadi fokus kami (Pemkot) untuk ditangani bersama stakeholder terkait yang dirumuskan dalam RKPD yang diselaraskan dengan pokok pokok pikiran DPRD yang disesuaikan dengan tugas pembangunan dan permasalahan daearah serta kemampuan kapasitas ril anggaran.
“Enam masalah fokus itu saya kira sesuai dengan apa yang disampaikan tadi, oleh Banggar, Pokok pokok pikiran DPRD,” katanya.
“Pokir juga itu diharapkan juga bisa memacu dan memicu pertumbuhan ekonomi di kota Palopo,”
Paripurna dipimpin ketua DPRD kota Palopo, Hj. Nurhaenih, dihadiri juga unsur pimpinan dan anggota DPRD Palopo, Asisten Setda Palopo dan sejumlah pimpinan perangkat daerah.
(*)