Luwu Utara--Satresnarkoba Polres Luwu Utara, pekan ini berhasil mengungkap peredaran dan penyalagunaan Narkotika jenis sabu, dari 2 laporan kasus tindak pidana peredaran Narkotika dalam kurun waktu tiga pekan ini. Selasa (23/3/2021)
Dari pengungkapan 2 laporan kasus tindak pidana peredaran narkotika tersebut, Satresnarkoba Polres Luwu Utara berhasil menangkap sebanyak 11 orang tersangka.
“Dari 2 laporan yang diungkap, 11 tersangka berhasil kita tangkap. Dan dua diantaranya masih di bawah umur,” kata IPTU Ferasmus Rande kepada awak media di ruang kerjanya.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin,S.I.K.M.H yang disampaikan langsung oleh kasat Narkoba, dari 11 tersangka yang kita tangkap, diantaranya adalah. ANT (23), DIK (21), SAR (21), AG (35), LI (15).
Ditangkap didusun sumber jaya desa sukaraya kecamatan Bone-bone. Dan IB (38) dan Sam (37) ditangkap di Dusun Kapipe Desa Bungapati kecamatan Tanalili, sedangkan IR (23). SOF (15), AB(34) Dan SUL (17) ditangkap di Desa Tingkara kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara.
“Ke-11 tersangka yang ditangkap di beberapa tempat yang berbeda-beda, mulai dari kecamatan Bone-bone, Kecamatan Tanalili dan Kecamatan Malangke,” terang Kasat Narkoba Polres Luwu Utara.
Dari 11 tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik dan selanjutnya akan dikembangkan dan pelaku akan dijerat tindak pidana Narkotika Undang-undang RI, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*/byu)