PALOPO–Pemerintah kota Palopo melalui Bagian Organisasi Setda kota Palopo menggelar bimbingan teknis penyusunan dokumen peta proses bisnis tahun 2021 di Ruang pertemuan Ratona Kantor Walikota Palopo, Kamis, 8 April 2021.
Kepala Bagian Organisasi Setda kota Palopo, Magfirani Nassa, S.STP.,M.Si dalam laporannya menyampaikan, ini merupakan hal yang baru bagi Pemerintah Palopo agar bagaimana supaya kita dapat menyusun peta proses bisnis karena pini merupakan amanat dari PermenPan RB Nomor 19 tahun 2018.
Dengan penyusunan peta proses bisnis, disebutkan Kabag Organisasi dapat memberikan kita scara umum apa-apa yang akan dilakukan oleh perangkat daerah dalam proses program dan kegiatan yang dilakukan masing-masing organisasi.
“untuk menata seluruh proses (tata laksana) yang ada disebuah organisasi atau lembaga sehingga memberikan dasar yang jelas bagi penyusunan SOP, agar organisasi atau lembaga bekerja dengan sandar yang jelas, efektif, efisien, produktif dan akuntabel”.
Sementara itu, mewakili Walikota Palopo dalam hal ini Asisten III bidang administrasi umum setda kota Palopo, Dr. dr. HM. Ishaq Iskandar M.Kes dalam sambutannya menyampaikan kolaborasi antar perangkat daerah sangat diperlukan dalam upaya percepatan pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan Pemerintah kota Palopo yang tercantum dalam RPJMD.
“Peta proses bisnis merupakan aset terpenting organisasi yang mengumpulkan seluruh informasi kedalam satu kesatuan dokumen atau database informasi, dengan demikian melibatkan seluruh elemen perangkat daerah, seperti aktualisasi data dokumen perencanaan, SOTK dan tata laksana”.
Lebih lanjut disampaikan, dengan hasil peta proses bisnis yang tersusun dengan sistematika dan terarah untuk mengubah struktur dan sistem dan nilai-nilai dalam pemerintahan menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Hadir pada kegiatan bimbingan teknis Kepala Perangkat Daerah kota Palopo, Pemateri Biro Organisasi setda Provinsi Sulsel, dan peserta bimbingan teknis.
(*)