PALOPO–Sekretaris Daerah kota Palopo, Drs Firmanza DP SH MSi, yang mewakili Walikota mengikuti rapat koordinasi (Rakor) bersama dengan instansi terkait dalam rangka Operasi Ketupat tahun 2021 serta melaksanakan pos penyekatan larangan mudik lebaran 1442 H.
Rakor yang dipimpin Kapolres Palopo itu digelar di aula Rupatama Sanika Satyawada Polres Palopo, Rabu, 28 April 2021.
Kapolres kota Palopo, AKBP Alfian Nurnas pada kesempatan itu mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut digelar terkait kesiapsiagaan kita semua untuk melaksanakan perintah bapak Presiden, yang mana beliau memerintahkan bahwa tahun ini, masyarakat kita ini tidak diperbolehkan untuk melaksanakan mudik lebaran, dengan tujuan untuk mengurangi atau menekan laju penyebaran virus covid-19.
“Jadi memang pada saat ini kita masih pada masa pandemi, jangan sampai kita lengah, walaupun dari kita sudah banyak yang melaksanakan vaksin.”
“Ada contoh negara lain, khususnya negara India yang mana karena kelengahannya, menimbulkan gelombang, sehingga virus tidak terkendali dan muncul lagi virus-virus baru, virus ganas.”
“Ini terbukti, hampir 200 ribu dalam1 hari yang positif di India, oleh karena itu, perintah dari pemerintah, langsung dari Bapak Presiden, mengimbau masyarakat kita untuk tidak melaksanakan mudik pada lebaran tahun ini, mengantisipasi penyebaran virus, tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Mari sama-sama kita sukseskan program pemerintah ini, terutama penyekatan larangan mudik,” jelas Kapolres.
Kasdim, yang mewakili Dandim pada rakor itu menyampaikan perlu adanya sosialisasi masif kepada masyarakat, bahwa ada kebijakan seperti ini, pelarangan mudik, jadi sebelum warga merencanakan mudik, ada pertimbangan bahwa ada kebijakan, kita dilarang (mudik) sehingga dia bisa membatalkan rencana untuk mudik.
“Sebelum teknisnya kita laksanakan, mari kita bersama sama saling mengingatkan warga, setidaknya ini sebagai tindakan pendahuluan, sebagai peringatan awal sehingga mereka bisa merencanalan untuk menunda mudik dengan adanya imbauan-imbauan ini,” ujarnya
“Kodim akan mendukung apa yang menjadi rencana Polres dalam melaksanakan Operasi Ketupat terutama terkait pelarangan mudik ini,” lanjutnya.
Sementara, Sekretaris Daerah pada kesempatan itu mengungkapkan, Pemkot Palopo telah mengeluarkan surat edaran, nomor 060 untuk menindaklanjuti larangan mudik.
“Yang kami pedomani adalah surat edaran dari Kemenpan RB, dimana kita sudah menyampikan kepada seluruh ASN di kota Palopo untuk tidak melakukan mudik pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021,” ungkap Sekda.
Sekda melanjutkan, kami juga mengimbau kepada seluruh ASN di jajaran Pemkot Palopo untuk sampaikan kepada keluarganya, untuk tidak melakukan perjalanan pulang ke sini, ke Palopo maupun juga keluar dari kota Palopo.
“Yang jelas telah kita perintahkan juga untuk sosialisasikan, untuk tetap berada di tempat pada saat rentang waktu 6 Mei s/d 17 Mei 2021.”
“Semoga ini bisa membantu kita semua untuk cegah dan tekan penyebaran virus covid-19 yang diakibatkan oleh mobilisasi warga yang mungkin akan meningkat pada saat jelang idulfitri,” jelas Sekda.
Masih menurut Sekda, dalam waktu dekat ini, Pemkot Palopo juga akan mengaktifkan kembali Posko di kelurahan, di mana Posko ini melibatkan Babinsa dengan Babin Kamtibmas dimana juga salah satu tugasnya itu adalah memantau orang-orang yang melakukan mudik, yang mungkin saja ada, dan jika ada dan akan diisolasi, Pemkot punya tempat untuk isolasi.
Rakor itu diikuti juga Asisten 2 yang juga Plt Kadis Kesehatan, Kadis Damkar, Kadis Perhubungan, Kasatpol PP dan para Perwira Polres Palopo.
Kapolres: Pemudik Tidak Punya ini Harap Balik Kanan!
Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada lebaran.
Penjagaan ketat di sejumlah perbatasan masuk Kota Palopo akan dilakukan pada masa peniadaan mudik, yakni tanggal 6-17 Mei 2021.
“Penjagaan kita lakukan nanti tanggal 6-17 Mei pada masa peniadaan mudik,” ungkapnya.
Pengendara yang masih nekat untuk melakukan perjalanan mudik akan diminta untuk memutar balik kendaraannya. “Sanksinya diarahkan untuk putar balik, sesuai dengan aturan dari pemerintah,” lanjutnya.
Meskipun demikian, Kapolres mengatakan terdapat beberapa pengendara yang diperbolehkan melintas pada masa peniadaan mudik. “Kecuali dia perjalanan dinas, orang sakit dan orang yang berduka,” singkat Kapolres.
Lebih lanjut, ia menjelaskan setelah tanggal 17 Mei 2021 atau H+7 lebaran, berdasarkan aturan akan tetap dilakukan penyekatan mudik.
Dalam penyekatan mudik itu, pelaku perjalanan harus menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid test antigen yang kurun waktu nya 1×24 jam untuk melintas.
(*)