LUWU–Lagi-lagi kasus pemerkosaan atau rudapaksa terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tepatnya di Dusun Campurejo, Desa Harapan, kecamatan Walenrang.
Kali ini, seorang bocah perempuan yang masih kelas 7 SMP melaporkan kasus yang menimpanya ke Polsek Walenrang atas perlakuan cabul yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri berinisial HT (33).
Kejadiannya berawal pada bulan Maret 2021 lalu. Tengah malam, sekira pukul 1.00 Wita (dini hari), saat semua penghuni rumah sedang tidur terlelap, sang bocah mengaku digagahi di kamarnya oleh ayah tirinya yang bejat itu.
Bukan hanya sekali. Sang bocah seperti dituturkan kerabat dekatnya mengatakan, jika ia digarap hingga 10 kali sama ayah tirinya, yang rupanya masih kerabat dekatnya (family), karena ibu kandung korban dengan Pelaku masih sepupu atau masih setingkat paman korban sendiri.
Tapi karena terbius syahwat yang tak terkendali, begitu teganya, Pelaku melakukan tindakan tak senonoh terhadap korbannya yang masih di bawah umur itu.
Bahkan, 3 hari menjelang hari raya idulfitri, sang ayah tiri masih sempat-sempatnya menodai ponakannya sendiri itu.
“Kejadian ini terungkap setelah korban berlebaran di kampung tantenya di Bone-bone.”
“Sang korban menunjukkan gejala aneh saat sang tante ingin membawanya pulang kembali ke Desa Harapan, usai libur lebaran,” kata kerabat dekat korban yang enggan disebut namanya, Jumat (22/5).
“Ayo biar tante yang antar pulang ya,” bujuk tantenya saat itu.
Namun sang korban malah meronta-ronta dan bahkan jatuh pingsan usai dibujuk sang tante yang bermaksud membawanya pulang ke desanya.
Atas kejadian itu, sang tante pun merasa curiga. Ia kemudian mengorek keterangan dari korban. Dan atas pengakuan korban yang merasa trauma, tantenya pun menghubungi pihak orangtua kandung korban.
Dari situlah kemudian terungkap, jika ayah tiri sang korban punya “kelainan” alias jadi predator yang tanpa ampun memangsa anak tirinya yang notabene masih ponakannya sendiri.
Kasus yang memilukan sekaligus memalukan ini telah ditangani di Polsek Walenrang.
Kapolsek Walenrang AKP Sumaji melalui Kasi Humas Polsek Walenrang, Aiptu Lambertus, saat dihubungi Koran Seruya, Jumat kemarin mengatakan kasusnya masih sementara penyelidikan.
Pelaku kini sudah ditahan sejak Senin sore lalu (17/5/2021) di Polsek Walenrang.
Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)