WALMAS — Bejat. Itu kata yang tepat untuk menggambarkan perilaku Rion Gasong (47) warga Dusun Pappoko, Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu.
Ia tega menyetubuhi anaknya, US (18), sejak tahun 2013 hingga kini. Lantaran tidak tahan dengan perilaku sang ayah, Us akhirnya memberanikan diri melapor ke Polsek Walenrang.
Selasa (06/08/2019) sekitar pukul 18.00 wita, petugas menangkap pelaku.
Saat diinterogasi, Rion mengakui semua perbuatannya.
” Katanya, ia sakit hati karena ditinggalkan oleh ibu kandung korban yang merantau ke Malaysia,” kata Kapolsek Walenrang, AKP Rafly S Sos, Kamis (08/08/2019).
Rion juga mengakui perbuatan bejatnya itu dilakukannya sejak anaknya masih kelas 3 SMP. Terakhir, ia sempat menyetubuhi anaknya pada Senin 29 Juli 2019 lalu.
” Pertama kali, ia mengimingi anak kandungnya itu dengan HP. Dan itu dilakukannya selama beberapa tahun,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat asal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perpu Pengganti UU No1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
” Ancaman hukumannya 15 Tahun penjara,” kata Kapolsek. (fit)