Malili – Menjadikan salah satu daerah Inspiring, Bupati Luwu Timur, H. Budiman menginstruksikan seluruh jajarannya di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur agar mengenakan pakaian adat.
Instruksi Bupati Luwu Timur itu disampaikan melalui surat edaran Bupati pertanggal 9 Juli 2021.
Bupati Luwu Timur, H. Budiman menjelaskan jika seluruh jajaran OPD beserta jajarannya diwajibkan untuk berpakaian adat 1 kali dalam sebulan. Yakni setiap tanggal 10.
“Setiap tanggal 10 pegawai harus menggunakan baju adat Nusantara. Jika tanggal 10 jatuh pada hari Rabu maka tetap menggunakan baju adat, jika bertepatan hari libur maka pakaian adat digunakan dihari kerja berikutnya,” kata H. Budiman.
Menggunakan pakaian adat dilingkungan kerja, lanjut H. Budiman yakni untuk menanamkan nilai kebudayaan tradisional agar tidak mudah dilupakan oleh generasi penerus akan datang seiring dengan berkembangnya teknologi.
Dirinya mejelaskan bahwa kabupaten Luwu Timur dikenal sebagai Indonesia mini dengan berbagai suku dan agama ada.
Sehingga dengan menggunakan pakaian adat masing-masing dapat mengenalkan kepada masyarakat maupun generasi muda berbagai macam pakai adat yang dimiliki.
“Di Luwu Timur, ada suku Bugis, Bali, Toraja, Jawa dan macam-macam sehingga dengan menggunakan baju adat bisa mengenalkan kebudayaan masing-masing. Jadi terserah mau pake baju adat apa,” jelasnya.
H. Budiman mengungkapkan jika melalui kebiasaan ini bisa menjadi salah satu inspirasi bagi semua dalam mengenalkan kebudayaan yang dimulai dari lingkup pemerintahan.
“Ini salah satu tujuan kita untuk menjadikan Luwu Timur Inspiring atau menjadi inspirasi,” pungkasnya
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Luwu Timur, H. Budiman, memuat empat point termasuk pakaian adat.
1. Senam Kesegaran Jasmani dilaksanakan setiap hari Rabu dengan Tema “Rabu Sehat” dan menggunakan pakaian Olahraga setelah itu diganti dengan Pakaian Dinas Harian Hitam Putih;
2. Apel Pagi dilaksanakan setiap hari Jumat diganti dengan Jumat Ibadah menggunakan pakaian terbaik bagi Muslim;
3. Setiap tanggal 10 menggunakan Pakaian Adat Nusantara;
4. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari Rabu maka tetap menggunakan Pakaian Adat Nusantara dan jika bertepatan dengan hari libur maka Pakaian Adat Nusantara digunakan pada hari kerja berikutnya.
Adapun tujuan dari surat edaran Bupati Lutim ini guna mewujudkan peran daerah dalam kerangka NKRI sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah, budaya kerja dan nilai-nilai budaya Nusantara bagi Aparatur Sipil Negara guna menciptakan persatuan dan kesatuan, keseragaman dalam melaksanakan tugas serta meningkatkan kualitas Pelayanan Publik.
(Rah)