Tulis Status di Facebook, Dewan Andi Surono Anggap PT PDS “Perampok”

513
Tangkapan layar pada status Facebook milik Anggota DPRD Luwu Timur, Andi Surono/foto: ist
ADVERTISEMENT

LUWU TIMUR – Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Andi Surono, membuat postingan diakun Facebook miliknya yang menganggap PT Panca Digital Solution (PDS) merupakan “Rampok (Perampok-red)”.

Dalam postingan akun Facebook bernama Andi Surono ia menuliskan. “Perusahaan ini bekerja..walaupun tdk melengkapi dokumen yang dianjurkan pemerintah….gk tau mau jadi apa luwu timur ini semua pada diam……
Semoga luwu timur aman” saja rampok mulai masuk
PT PDS Jossss,” Kata Andi Surono dalam status Facebook miliknya di terbitkan, Rabu (1/6/2022).

ADVERTISEMENT

Selain menuliskan sebuah status, Andi Surono juga memposting beberapa gambar yang menunjukkan dirinya dan beberapa unit Dump Truk berwarna oranye milik PT PDS yang berada di Pelabuhan Waru Waru Malili.

Terkait dengan perihal status di Facebook yang diduga menyatakan PT PDS rampok, koranseruya.com masih berusaha melakukan konfirmasi terkait hal itu kepada anggota Fraksi PAN, Andi Surono.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, DPRD Luwu Timur melakukan penutupan sementara terkait dengan aktivitas pembongkaran ore nikel milik PT PDS menuju pelabuhan umum Waru Waru Malili.

Penutupan itu diduga dikarenakan PT PDS yang menggunakan akses jalan milik daerah sepanjang 4 kilometer menuju pelabuhan Umum Waru Waru itu digunakan tanpa pemberitahuan ke pemerintah daerah. Sehingga aktivitas tersebut diberhentikan sementara.

Sementara beberapa jam setelah penutupan dilakukan, PT PDS membuat sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh Presiden Direktur PT PDS, Witman Budiarta.

Dalam surat pernyataan itu PT PDS menyampaikan 4 poin yang ditujukan kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Timur diantaranya:

1. Perusahaan Bersedia memenuhi kewajiban pajak daerah dan retribusi daerah.

2. Perusahaan bersedia memberikan kontribusi lainnya kepada pemerintah daerah dalam bentuk hibah daerah sejak dimulainya kegiatan pertambangan (Penjualan).

3.Untuk Pelaksanaan Teknis sebagai mana dimaksud, pada angka 2, akan dibahas bersama sebelum dilakukan penyangkutan berikutnya.

4. Perusahaan bersedia memberikan informasi ke pemerintah daerah yang berhubungan dengan kewajiban perusahaan pada pemerintah pusat maupun ke pemerintah daerah.

Surat Pernyataan itu yang membuat penutupan sementara di akses masuk pelabuhan Waru Waru dicabut. Sehingga pada Selasa, (31/5/2022) malam, sekitar pukul 20.00 Wita aktivitas pengiriman ore Nikel di Pelabuhan Waru Waru kembali berjalan lancar. (rah)

ADVERTISEMENT