MALILI–Tiga warga Luwu Timur (Lutim) diamankan di Desa Margolembo, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, diamankan polisi karena mengkonsumsi narkoba di salon di Desa Margolembo, Senin (20/1/2020) malam lalu, sekitar pukul 22:00 Wita.
Mereka tidak bisa mengelak saat digerebek polisi atas laporan warga setempat. Sebab, dari tangan para pelaku, polisi menemukan barang bukti, seperti
buah alat isap sabu atau bong, 2 buah pipet, 3 buah korek api, termasuk beberapa handphone dan sepeda motor.
Tiga pemuda tersebut, yakni Safri, Risky, dan Awal. Saat diamankan, ketiga pelaku diikat oleh polisi supaya tidak melarika diri.
Pemilik salon tersebut, seorang waria bernama Aco Rifai alias Dewi, melarikan diri. Dia berhasil melarikan diri.
Sore Nanti, 4 Tim Ini yang Bakal Berlaga di Bupati Luwu Cup I
Kasat Narkoba Polres Lutim, Iptu Hery, mengatakan, ketiga pemuda tersebut diamankan atas laporan masyarakat setempat, yang mencurigai ketiga pemuda itu datang ke salon milik Dewi.
Saat didatangi warga, ketiga pemuda itu tak menampik jika baru selesai mengkonsumsi narkoba di salon bersama pemilik salon, Dewi. “Warga kemudian melaporkan ketiga pemuda itu, dan polisi mendatangi salon. Tiga pemuda tersebut diamankan, sedangkan pemilik salon berhasil kabur,” kata Iptu Hery.
Hingga Selasa (21/1/2020), ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lutim, sedangkan Dewi masih dalam pengejaran polisi. (iys)