PALOPO–Pemerintah Kota Palopo bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forkominda dan sejumlah pihak terkait, mengeluarkan surat edaran bersama terkait perayaan Hari Raya Idul Adha di Kota Palopo.
Surat edaran bersama Nomor 451/256/Kesra/VI/2021 ditandatangani Walikota Palopo, HM Judas Amir dan sejumlah tokoh terkait, sebagai panduan bagi umat muslim di kota ‘Idaman’ ini dalam merayakan hari raya kurban.
ADVERTISEMENT
Salah isi surat edaran tersebut, yakni pelaksanaan salat Idul Adha ditiadakan di lapangan terbuka dan masjid.
Umat muslim di Kota Palopo diminta menunaikan salat Idul Adha di rumah masing-masing bersama keluarga. Nah, tiga point penting dalam surat edaran tersebut, berikut isi selengkapnya:
ADVERTISEMENT
(*)