BELOPA — Hingga saat ini pemerintah daerah dan DPRD Luwu, belum juga memulai pembahasan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2020. Penyebabnya, karena Pemda belum menyerahkan dokumen kebijakan umum anggaran dan plafon penggunaan anggaran sementara (KUA-PPAS).
Anggota DPRD Luwu, Summang, Selasa, 12 November 2019, mengatakan pemerintah telah menyerahkan secara simbolis KUA PPAS 2020 lalu pada bulan Agustus lalu, hanya saja tidak ada tindaklanjut sejak penyerahan.
“Sudah ada penyerahan, tapi formalitas saja. Sampai hari ini kami belum memegang dokumen KUA PPAS 2020. Tentu sangat disayangkan, karena sudah diserahkan sejak Agustus lalu,” ujar Summang yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Luwu.
Summang menjelaskan jika penetapan APBD 2020 molor dari jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, maka pemerintah daerah akan mendapatkan sanksi.
“Tenggat waktunya 30 November, kalau tidak ditetapkan maka dana insentif daerah sebesar Rp29 Miliar akan hilang, selain itu anghota DPRD tidak akan mendapatkan gaji selama 6 bulan demikian juga dengan pemerintah daerah,” jelas anggota Fraksi Gabungan selalu bersama rakyat.
Ia menyayangkan lambatnya pemerintah daerah terkait anggaran 2020, sebab usai pembahasan KUA PPAS maka dilanjutkan dengan pembahasan RAPBD 2020.
“Padahal usai KUA PPAS baru dilanjutkan dengan membahas rancangan anggaran 2020, makanya kita minta eksekutif untuk duduk bersama membahas alokasi anggaran 2020,” ujarnya. (Fit)