Akibat Obat Terlarang, Buruh Kandang Ayam Digelandang ke MAKO Polres Luwu Utara

269
Tersangka inisial WS (25) warga Dusun Sumber Urip Desa Sidomakmur kecamatan Tanalili, Luwu Utara yang memiliki 128 butir obat jenis Tramadol dan 900 butir jenis THD
ADVERTISEMENT

Luwu Utara — Satres Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan bandar obat daftar G, jenis Tramadol dan THD, Sabtu (26/6/2021).

Tersangka inisial WS (25) warga Dusun Sumber Urip Desa Sidomakmur kecamatan Tanalili, Luwu Utara yang memiliki 128 butir obat jenis Tramadol dan 900 butir jenis THD, ” kata Kasat Narkoba Iptu Ferasmus Rande kepada media, Sabtu (26/6/2021).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat daftar G di kalangan masyarakat, sehingga satres narkoba langsung melakukan penyelidikan ketempat yang dimaksud,” tuturnya.

Berawal dari penangkap AN (21) dan IK (19) pada hari Jumat (25/6/2021) sekitar pukul 18.00 Wita bertempat di dusun Lemahbang desa Patoloan kecamatan Bone-bone.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan keterangan WS, bahwa barang (obat) tersebut dia dapatkan dari orang tak dikenal dari Siwa kabupaten Wajo dari bulan Juni 2021 di depan pasar sentral Bone-bone,” ungkap WS di hadapan penyidik.

Pengakuan WS, sekali memesan obat daftar G, ia mengirim uang sebanyak Rp 3.400.000, Tramdol 200 butir, THD satu (1) Box berisi 1000 butir.

Ketiganya langsung dibawah ke ruang Satres Narkoba guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata kasat Narkoba Iptu Ferasmus Rande.

(*)

ADVERTISEMENT