PALOPO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo akan menyimpulkan hasil adjudikasi dari gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap KPU Palopo, Selasa (21/8/18) hari ini.
PBB melakukan gugatan hasil verifikasi DCS Bacaleg DPRD Palopo yang menggugurkan satu bacaleg perempuan, Andi Besse. Digugurkannya Andi Besse mempengaruhi seluruh bacaleg PBB yang ada di dapil 1 karena tidak terpenuhinya kuota perempuan.
Pengurus PBB yang hadir dalam persidangan kemarin mengakui penyetoran kekurangan berkas baru dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2018 ke KPU, sementara batas akhir adalah 31 Juli. “Kami mengakui, tapi mohon keadilan. Apa bedanya Partai Berkarya dengan PBB yang memasukkan berkas setelah tanggal 31 tapi disetujui. Mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata pengurus PBB yang hadir.
Sementara itu, termohon dalam hal ini KPU Palopo melalui komisioner KPU Sulsel, Misnawati mengatakan bahwa dalil permohonan sudah menerangkan dengan sendirinya. Kekurangan berkas diserahkan setelah tanggal 31 Juli dan itu menyalahi tahapan sesuai PKPU nomor 5 tahun 2018. “Terhadap dalil pemohon yang meminta, kami dari pihak termohon tidak dapat menerima karena sudah melewati batas penerimaan,” tegas Misnawati.
“Termohon memohon untuk menolak permohonan sepenuhnya. Kemudian menetapkan kembali SK KPU Palopo tentg hasil verifikasi,” pinta Misnawati kepada pimpinan sidang.
Pimpinan sidang, Asbudi Dwi Saputra sudah meminta seluruh alat bukti pemohon dan termohon. “Selasa kita simpulkan,” katanya.
Terpisah, dua partai lainnya yang juga melakukan gugatan yakni NasDem dan PSI tidak mengikuti sidang adjudikasi karena datang terlambat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Kedua partai tersebut baru akan sidang adjudikasi pada Kamis (23/8/18) mendatang. (asm)