Amanah Perpres 95/2018, Bimtek SPBE Bakal Digelar Pekan Depan

334
ADVERTISEMENT

PALOPO -– Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Palopo segera menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE di Lingkup Pemerintah Kota Palopo yang sedianya dilaksanakan pada Rabu, 11 Desember 2019 di Auditorium Saokotae.

Rencana kegiatan ini disampaikan Kepala Diskominfo kota Palopo, Baso Akhmad melalui Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Teknologi Informasi lham Tahang S.STP dan Kasi Pengembangan Sistem Informatika, Ramlan S.Kom, M.Kom, saat ditemui Selasa (3/12).

ADVERTISEMENT

SPBE akan menyasar seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se kota Palopo serta bertindak selaku narasumber dari Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI, Drs Bambang Dwi Anggono M.Si yang merupakan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan di Kementerian Kominfo.

“Untuk target peserta ada 39 OPD plus 9 kecamatan yang akan menjadi peserta, dimana tujuannya adalah sebagai implementasi Perpres No. 95/2018 tentang SPBE, diharapkan dapat mempercepat peningkatan keterpaduan dan efisiensi dalam melaksanakan SPBE di Lingkup Pemerintah Kota Palopo. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” papar Ramlan.

ADVERTISEMENT

Lanjut dia, untuk mempercepat pelaksanaan SPBE yang terpadu dan mengurangi inefisiensi anggaran serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, dilakukan pembangunan aplikasi umum berbagi pakai di seluruh instansi pemerintah untuk bidang perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, pemantauan dan evaluasi kearsipan, kepegawaian, serta pengaduan pelayanan publik. Dalam Perpres 95/2018 disebutkan bahwa pelaksanaan percepatan SPBE paling lambat dua tahun setelah ditetapkannya kebijakan tersebut.

Terdapat setidaknya lima aspek yang harus diperhatikan oleh daerah berkaitan dengan SPBE ini, yakni regulasi untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, penyediaan infrastruktur di level provinsi dan kabupaten/kota, sistem aplikasi yang terintegrasi, ketersediaan sumber daya manusia (SDM) di bidang teknologi informasi yang ada di daerah, dan keamanan informasi.

“Ini juga sesuai Surat Edaran Mendagri nomor 555/13100/SJ yang diteken Tito Karnavian pada 26 November 2019, tentang Percepatan Implementasi SPBE dimana ada 4 poin penting yang disampaikan, salah satunya: digitalisasi tata kelola pemerintahan melalui SPBE merupakan langkah nyata reformasi birokrasi yang bermuara pada peningkatan kualitas layanan publik yang prima,” pungkas Kasi Pengembangan Sistem Informatika ini. (Iys)

ADVERTISEMENT