SPBE Palopo Masuk Kategori Cukup

480
Foto bersama peserta asistensi dan coaching dari berbagai daerah.
ADVERTISEMENT

PALOPO — Dinas kominfo Palopo baru saja menghadiri pertemuan asistensi dan coaching terkait kebijakan dan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diikuti sejumlah daerah di Indonesia.

Acara itu dipusatkan di kota Denpasar, Bali pada Selasa (27/8/2019) lalu. Pada pertemuan yang berlangsung di hotel Aston tersebut, Dinas Kominfo Palopo diwakili oleh kepala Seksi Pengembangan Sistem Teknologi Informatika, Ramlan S.Kom. Dan dipandu langsung oleh tim evaluator dari Universitas Indonesia.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA :Kominfo Palopo Belajar SPBE di Bandung

Dari pertemuan tersebut progres program SPBE terungkap bahwa setelah melalui proses coaching dan asistensi, pelaksanaan SPBE di Palopo masuk kategori cukup dengan nilai 188.

ADVERTISEMENT

“Nilai ini terbilang cukup signifikan, dibanding dengan daerah lainnya yang juga sementara berupaya melaksanakan program SPBE,” kata Ramlan Rabu (4/9/2019).

Menurut Ramlan, dari hasil coaching tersebut ditekankan bahwa fokus pengembangan SPBE antara lain adalah peningkatan kualitas dan kapasitas layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik, termasuk SP4N Lapor dan WBS.

“Layanan administrasi pemerintahan perlu segera diintegrasikan diantaranya layanan perizinan, layanan administrasi kependudukan sehingga itu dapat dijadikan indikator pengembangan SPBE,” tandas Ramlan seraya mengatakan dukungan pengembangan SPBE diharapkan dari stakeholder terkait.

Kepala Seksi Pengembangan Sistem Teknologi Informatika Dinas Kominfo Palopo, Ramlan S.Kom persentasi hasil SPBE Pemkot Palopo di pertemuan asistensi dan coaching yang digelar di Denpasar, Bali.

Ramlan yang juga relawan TIK Palopo ini menguraikan bahwa di Sulawesi Selatan baru terdapat 5 kabupaten/kota yang yang masuk kategori B dengan nilai 2,6 dalam hal pengembangan SPBE, salah satunya adalah Kota Palopo. Namun begitu Ramlan mengingatkan bahwa pada bulan September 2019 kembali akan dilaksanakan evaluasi untuk melihat sejauhmana progres pengembangannya.

Berkaitan dengan itu, Dinas Kominfo Palopo akan melakukan FGD dengan mengikutsertakan tim SPBE diantaranya dinas persandian, bagian Ortala, bagian hukum terkait penyusunan regulasi, BPKAD terkait penganggaran, Bappeda dan inspektorat terkait akuntabilitas kinerja.

“Ini sesuai penyampaian Menpan agar setelah berada di daerah masing-masing, kami dihimbau segera berkoordinasi dengan stakeholder terkait progres Indeks SPBE dengan membenahi indikator yang ditentukan,” jelasnya.

Dalam pertemuan selama dua hari di pulau Dewata tersebut juga diingatkan kepada masing-masing pemerintah daerah agar kedepannya pembuatan aplikasi layanan publik di perangkat daerah harus dikoordinasikan dengan Kominfo sebagai domain selaku yang menangani business prosesnya.

“Hal tersebut dikarenakan adanya standar yang yang harus dipenuhi dan terpenting adalah agar tidak terjadi benturan dengan model aplikasi yang sudah ada sebelumnya,” tutup Ramlan.

Suasana pertemuan asistensi dan coaching.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kempan RB) menyebutkan, pelaksanaan SPBE secara nasional pada tahun 2018 belum maksimal.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mudzakir bilang, Kempan RB telah melakukan evaluasi terkait pelaksanaan SPBE terhadap 616 instansi pemerintah pada 2018.

Hasilnya, sebanyak 82 instansi pemerintah (13,31%) berpredikat baik, sangat baik, dan memuaskan. Sedangkan, 534 instansi pemerintah (86,69%) berpredikat cukup dan kurang.

“Potret SPBE Nasional itu belum sesuai target yang diharapkan mencapai kategori predikat baik, dengan indeks 2,6 atau lebih yang diharapkan bisa tercapai pada tahun 2020. Hasil evaluasi itu diserahkan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla April 2019 lalu,” ucap Mudzakir pada bulan Juli lalu.

Lebih lanjut Mudzakir mengatakan, untuk menyelesaikan kendala-kendala itu, Tim SPBE akan memberikan bimbingan langsung kepada instansi pemerintah yang belum maksimal dalam penerapan SPBE.

“Dari Tim SPBE akan lakukan intervensi untuk peningkatan SPBE. Akan dilakukan pembinaan terhadap hasil evaluasi,” ungkap dia.

Seperti diketahui, pelaksanaan SPBE di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Perpres nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Sejak itu telah dilaksanakan dan dievaluasi oleh Kempan RB berdasarkan Permen PAN RB nomor 5 tahun 2018 tentang pedoman evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik. Pelaksanaan SPBE yang dievaluasi menyangkut 3 domain yakni kebijakan, tata kelola dan layanan. (asm)

ADVERTISEMENT