Anggota DPR RI, Sarce Bandaso Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Luwu

107
ADVERTISEMENT

BELOPA – Anggota DPR RI Sarce Bandaso bersama Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Desa Paccerakan, Kecamatan Ponrang Selatan, Jumat (10/5/2024).

Dalam sosialisasi tersebut Sarce Bandaso yang diwakili Alfri Jamil Selaku Tenaga Ahli DPR RI yang bertugas sebagai pemateri menyampaikan empat pilar MPR RI terkait dengan Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, UUD RI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara serta ketetapan MPR RI, NKRI sebagai bentuk Negara dan Bhineka Tunggal Ika Sebagai Semboyan Negara.

ADVERTISEMENT

Sosialisasi itu dihadiri oleh masyarakat, pihak keterwakilan utusan dan Tokoh Pemuda di wilayah Desa Paccerakang, salah satu yang ditekankan Sarce Bandaso dalam pemaparan materinya adalah UUD 1945.

“UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan tertinggi serta merupakan puncak dari seluruh peraturan perundang-undangan,” katanya.

ADVERTISEMENT

Diuraikan Sarce, bahwa Undang- Undang Dasar 1945 ini mengatur 4 hal penting, yakni prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum, pembatasan kekuasaan organ-organ negara, mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara dan mengatur hubungan kekuasaan antar lembaga-lembaga negara dengan warga negara.

Selain itu, beliau juga menekankan akan pentingnya menjaga Pancasila sebagai dasar dan Ideologi Bangsa Indonesia.

“Karena Tanpa Pancasila maka kita akan sulit dalam memahami Kehidupan Berbangsa dan Bernegara terutama dalam Menjaga semangat Kebangsaan dan Toleransi antar Umat Beragama di Kota Palopo,” pungkasnya. (*)

ADVERTISEMENT