Aniaya Janda, Alumni IPDN Tugas di Luwu Terancam 2 Tahun Penjara

2177
Pelaku saat diamankan di Mapolres Palopo
ADVERTISEMENT

LUWU – Kepolisian Resor (Polres) Luwu saat ini sementara merampungkan berkas penyidikan kasus putra Kadis Pedagangan Luwuk Banggai, Hasrin Karim, Ahmad Rizaldi Hasrin (25).

“Minggu ini berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam kepada wartawan, Selasa (28/8/2018).

ADVERTISEMENT

Berkas penyidikan Ahmad Rizaldi Hasrin ini dinyatakan sudah lengkap (P21). Alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN) itu masih mendekam di tahanan Polres Luwu, Jl Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Luwu.

” Tersangka masih ditahan di Mapolres  Luwu,” tutur AKP Faisal.

ADVERTISEMENT

Menurut Pasal 351, pelaku penganiayaan diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Sebelumnya, Polres Luwu bekerjasama dengan Polres Palopo meringkus pemuda bernama Ahmad Rizaldi Hasrin (25) di Jl Salak, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Minggu (13/8/2018) lalu.

Tersangka ditangkap lantaran telah melakukan penganiayaan kepada seorang wanita berinisial FD (29) yang tak lain adalah kekasihnya sendiri yang juga merupakan warga Luwuk Banggai.

FD dan Ahmad Rizaldi adalah pasangan kekasih. Mereka berdua sama-sama berasal dari Luwuk Banggai. Menurut informasi yang dihimpun, FD merupakan seorang janda.

Penganiayaan itu terjadi disebuah rumah kos, Belopa Kabupaten Luwu. Kepada wartawan, FD menuturkan, kekasihnya itu merupakan alumni Insitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), belum lama ini menyelesaikan pendidikan.

Dia ditugaskan di Pemkab Luwu. Keberadaan FD di Luwu karena Ahmad Rizaldi yang memintanya untuk datang dengan alasan ada hal yang harus mereka urus.

“Dia janji akan menikahi saya, makanya orangtua mengizinkan saya sewaktu saya pamit ke tempatnya. Dia menyuruh saya ke Luwu katanya karena ada berkas yang harus diurus. Tapi setelah saya sampai di Luwu, dia malah memukul saya dan melarang saya keluar dari kost,” jelasnya.

FD dikurung didalam kamar kost selama sepekan. Ia dipukul pada bagian bibir, dada hingga muntah darah, dan bagian tubuh lainnya.

“Dia cemburu sama teman saya. Padahal saya tidak punya hubungan apapun dengan teman saya. Setiap cemburu saya langsung dipukul,” jelasnya.

Untungnya wanita cantik itu dapat melarikan diri dari siksaan kekasihnya. Setelah terlepas dari sekapan kekasihnya, dia lalu melapor tindak kekerasan yang diterimanya di Polres Luwu.

“Alhamdulillah, saya berhasil kabur setelah mengancam akan bunuh diri jika tidak dilepas. Dibantu kenalan saya di Luwu, saya lalu melaporkan tindak kekerasan yang saya terima di Polres Luwu,” tuturnya.

Pelaku dapat ditangkap saat berada di Kota Palopo. Polres Palopo bekerja sama dengan Polres Luwu. (liq)

ADVERTISEMENT