Aniaya Pemuda dengan Batu dan Helm, Lima Pelaku Diamankan di Palopo, Dua Residivis, Empat Masih di Bawah Umur

219
Lima pelaku pengeroyokan berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Palopo. Kelima pelaku itu mengeroyok korban berinisial W di Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sabtu (10/12/2022). (Foto : Polres Palopo)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Lima pelaku pengeroyokan berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Palopo. Kelima pelaku itu mengeroyok korban berinisial W di Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sabtu (10/12/2022).

Mirisnya dari lima pelaku, empat diantaranya masih di bawah umur

ADVERTISEMENT

Kelima pelaku itu masing-masing berinisial AR (16), AL (22), AN (16), SN (17), dan FN (17). Mereka diamankan di dua tempat berbeda, yakni di Jalan Ahmad Razak dan Sempowae, Palopo.

“Awalnya pelapor ingin pulang ke rumahnya yang berada di jalan Pajalesang Kota Palopo. Akan tetapi di tengah perjalanan pulang, pelapor dilempari batu para pelaku kemudian dihadang. Setelah itu korban dipukul atau dikeroyok,” Jelas Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Akhmad Risal yang menguraikan kronologis kejadiannya.

ADVERTISEMENT

Akhmad Risal melanjutkan, terkait Hasil interogasi pelaku AR dan AL mengaku melempar kearah korban menggunakan batu kali. AN mengaku melempar korban menggunakan helm, SN mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan helm, sedangkan FN berada di TKP bersama para pelaku.

Akibat peristiwa tersebut korban W mengalami luka robek pada kepala bagian atas dan luka pada bagian kaki.

Dalam hasil penyidikan para terduga pelaku, diketahui dari catatan Kepolisian bahwa AN merupakan residivis kasus pencurian sedangkan AL merupakan residivis kasus penganiyaan.

“Para pelaku yang terlibat tersebut akan dikenakan Pasal 170 (2), Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tutupnya. (liq)

ADVERTISEMENT