Astaga, Zakat Fitrah di Bone Hanya 50% untuk Fakir Miskin, Selebihnya Ada Untuk Camat dan Kades, Ini SK nya

10496
surat keputusan rapat komisioner badan amil zakat nasional (Baznas) Kabupaten Bone tentang persentase penyaluran zakat Fitrah disetiap unit pengumpul zakat (UPZ) kabupaten Bone tahun 1438 H/2018 M di akun media sosial facebook miliknya.
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Haeril Kacong, Kepala desa Ulubalang Kecamatan Salomekko memposting surat keputusan rapat koisioner badan amil zakat nasional (Baznas) Kabupaten Bone tentang persentase penyaluran zakat Fitrah disetiap unit pengumpul zakat (UPZ) kabupaten Bone tahun 1438 H/2018 M di akun media sosial facebook miliknya.

Pada unggahan scan SK tersebut, terpampang presentase penerima zakat fitrah kepada Fakir Miskin sebanyak 50% dan Ibusabil dan Muallaf sebanyak 10%,. Selebihnya ada Camat, Kepala KUA, Kepala Desa / Lurah yang kebagian persenan zakat Fitrah tersebut.

ADVERTISEMENT

Haeril Kacong yang berang menuliskan komentarnya pada postingan tersebut : Naudjubillahi minjalik… haknya fakir miskin mau dibagi-bagi, kami mohon bagi yang memahami zakat, adakah dalilnya keputusan Baznas Kabupaten Bone ini, Sepengetahuan kami zakat Fitrah peruntukannya hanya 2 yakni fakir dan miskin, tetapi BAZNAS kab. Bone membuat keputusan mau membagi-bagikan haknya fakir miskin.

” Khusus kami di Desa Ulubalang, sejak 3 tahun lalu kami tidak pernah mau ganggu haknya fakir miskin, hari ini tiba-tiba ada putusan Baznas Kabupaten Bone mau membagi-bagikan haknya fakir miskin, siapa yg tanggung dosanya? Kalau ada dalilnya mohon bantu kami, Mengapa camat, kepala KUA, kepala desa/ Lurah mendapatkan bagian mana dalilnya? Pantasan daerah ini susah maju begini ni modelnya,” kata Haeril Kacong pada postingan tersebut.

ADVERTISEMENT

Sontak saja postingan tersebut menjadi perbincangan di media sosial, dan ditanggapi ratusan komentar netizen terkait keputusan Baznas Kabupaten Bone tersebut. (abdulwarishasrat)

ADVERTISEMENT