Zakat Fitrah Palopo Tertinggi Ditetapkan Rp35 Ribu, Walikota: Kelola Baik Demi Ummat

269
ADVERTISEMENT

PALOPO–Walikota Palopo HM Judas Amir menggelar rapat koordinasi Bersama Baznas, Imam, UPZ Masjid dan LAZ se-Kota Palopo terkait dengan upaya optimalisasi pengumpulan dan pendistribusian zakat, infaq dan sedekah di Kota Palopo yang dilaksanakan di Indoor Saokotae, Sabtu (24/4/2021).

Dalam laporannya Ketua Baznas Kota Palopo, Muchtar Basir, menyampaikan bahwa jumlah masjid yang terbentuk untuk pengumpulan zakat sebanyak 183 masjid dan telah melakukan bimbingan teknis pengisian format penghimpunan zakat.

ADVERTISEMENT

“Hasil bimtek ini diharapkan di tahun 2021 tidak lagi ditemukan kesalahan dalam menghimpun zakat khususnya zakat fitrah di masjid-masjid,” harapnya.

Walikota Palopo, HM Judas Amir, dalam arahannya menyampaikan bahwa jika zakat ini dikelola dengan baik, administrasinya juga baik dan penggunaannya sesuai dengan petunjuk pasti masyarakat juga merasa senang.

ADVERTISEMENT

“Untuk itu pengelolaan zakat ini betul-betul menjadi wajib untuk dilaksanakan sesuai dengan petunjuknya karena orang yang membuat proses administrasinya dan diperuntukkan kemana zakat ini sangat baik,” sebutnya.

“Jika ada di antara kita yang tidak melakukan secara ikhlas untuk diberikan ke masyarakat maka itu bukanlah sesuatu yang baik. Marilah kita memberikan motivasi kepada masyarakat yang pantas membayar zakat untuk membayarkan zakatnya,” pinta walikota.

Ke depan Walikota Palopo akan mengeluarkan surat edaran kepada panitia zakat menghimbau kepada masyarakat yang berdomisili dan memiliki kartu kependudukan di kota Palopo diharapkan untuk membayar zakat berdasarkan domisilinya.

Seperti biasa, Baznas Palopo menetapkan tiga kategori pembayaran zakat fitrah, tergantung kemampuan ekonomi warga.

Pertama Rp25 ribu per per jiwa, kemudian Rp30 ribu per jiwa dan Rp35 ribu per jiwa.

Zakat fitrah tersebut diukur berdasarkan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Takaran sebanyak 2,5 kilogram setiap jiwa.

“Dipersilakan masyarakat memilih, sesuai dengan kondisi komsumsi dapurnya,” kata komisioner Baznas Palopo As’ad Syam, Jumat (23/4/21).

Jika selama ini komsumsi beras dengan harga 10 ribu per Kg, maka sebaiknya memilih pembayaran zakat kategori ketiga, Rp35 ribu per jiwa.

Besaran nilai pembayaran zakat di Kota Palopo tahun ini tetap sama dengan tahun sebelumnya.

Sementara itu, nilai Infaq Rumah Tangga (IRTM) yang ditetapkan Baznas Palopo tahun ini sebesar Rp30 ribu per KK.

“Tahun ini Rp 30 ribu, nilainya juga sama dengan tahun lalu,” sebutnya.

Sementara bagi umat muslim yang berhalangan atau tidak mampu menjalankan ibadah puasa tahun ini diwajibkan membayar fidyah yang besarannya juga sudah ditetukan Baznas Palopo.

Jika di tahun 2020 pembayaran fidyah sebesar Rp35 ribu per jiwa per hari, maka tahun ini besarannya turun menjadi Rp20 ribu per jiwa per hari.

“Ini berdasarkan keputusan bersama antara Kemenag Kota Palopo, Pemkot Palopo, MUI dan Baznas Palopo melalui pertimbangan yang panjang,” kata As’ad. (hms)

ADVERTISEMENT