Baliho Calon Kepala Daerah Dipaku di Atas Pohon Dinilai Ganggu Estetika Kota Belopa

138
Baliho para calon kepala daerah kabupaten hingga provinsi dipaku diatas pohon di jalur dua kota Belopa. (Rachmad/SeruYa)
ADVERTISEMENT

BELOPA — Sejumlah baliho calon kepala daerah menjamur di sudut Kota Belopa, Kabupaten Luwu meski Pilkada serentak digelar bulan November 2024 mendatang. Baliho calon kepala daerah ini bahkan dipaku di atas pohon. Selain lain dipaku di atas pohon, sebaran baliho itu juga dinilai mengganggu estetika keindahan kota. Baliho itu beragam gambarnya, mulai calon bupati hingga calon gubernur.

Ketua Bawaslu Luwu, Irpan Senin (8/7/2024) kepada Koran SeruYa mengatakan, demikian sebaran baliho tersebut belum dapat dikatakan sebagai Alat Peraga Kampanye atau APK, karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye calon kepala daerah. Hal tersebut berdasarkan aturan PKPU No 11 tahun 2020. Pihaknya belum dapat menertibkan baliho para calon kepala daerah itu, lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan waktu masa kampanye Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

“Pemasangan baliho saat ini belum bisa dimaknai sebagai alat Peraga Kampanye (APK) atau Bahan Kampanye (BK). Sekarang ini belum ada calon yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilihan atau calon pada penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024,”kata Irpan.

Kendati demikian, jika harus ditertibkan sekarang sebelum adanya penetapan masa kampanye oleh KPU, maka wewenang tersebut masih menjadi rana pemerintah daerah Kabupaten Luwu dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup.

ADVERTISEMENT

“Sehingga terkait dengan maraknya atribut calon kepala daerah yang terpasang di ruang – ruang publik masih ranahnya Pemda. Apakah lokasi pemasangan atribut tersebut melanggar peraturan daerah dan peraturan bupati Pemda Luwu,” tegas Irpan.

Irpan berharap, kepada simpatisan bakal calon diminta untuk tidak memasang peraganya di ruang publik, apalagi jika sampai menganggu aktivitas pengguna jalan umum. Jika pun ada yang melanggar, ia meminta instansi terkait penegak Perda dan Perbup bisa melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. (mat) 

ADVERTISEMENT