PALOPO — Pemerintah Kota Palopo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menindaklanjuti keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong penertiban aset daerah dan optimalisasi pendapatan daerah.
Diketahui pada Selasa (9/4/2019) lalu, pemkot Palopo melakukan penandatanganan MoU dengan pemerintah daerah se-Sulawesi Selatan bersama Bank Sulselbar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Hotel Four Point Sheraton, Makassar disaksikan perwakilan KPK.
KPK melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan melalui Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi. Program Pemberantasan Korupsi dilaksanakan terhadap 9 sektor.
Yang pertama, Perencanaan dan Penganggaran APBD. Kedua, Pengadaan Barang dan Jasa, ketiga, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, keempat, Kapabilitas APIP, kelima, Dana Desa, keenam, Manajemen ASN, ketujuh, Optimalisasi Pendapatan Daerah, kedelapan, Manajemen Aset Daerah dan terakhir Sektor Tematik.
Utamanya dalam sektor Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Manajemen Aset Daerah, KPK mendorong seluruh Kepala Daerah di Sulawesi Selatan untuk melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan Bank Sulselbar dan Badan Pertanahan Nasional.
Fokus utama kerjasama dengan Bank Sulselbar adalah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah melalui implementasi aplikasi online sebagai alat perekaman pajak daerah yang akan dipasang pada Wajib Pungut Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir.
Melalui aplikasi tersebut diharapkan pajak daerah dapat dipantau secara real time dan dapat digunakan sebagai alat rekam untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak.
Kepala Bapenda, Abdul Waris melalui Kabid Penagihan dan Pelayanan, Irfan Dahri mengatakan, menindaklanjuti pertemuan dan penandatangan MoU beberapa waktu yang lalu di Makassar, pihaknya secara perlahan mulai merealisasikan apa yang tertuang dalam MoU tersebut.
Salah satunya adalah kerjasama dengan Bank Sulselbar dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah melalui implementasi aplikasi online.
“Baru-baru ini, kita bersama dengan Bank Sulselbar telah memasang satu aplikasi online di cafe Sweetnes. Fasilitas berupa aplikasi dan alatnya itu dipasang oleh Bank Sulselbar. Kita pasang secara bertahap di sejumlah tempat wajib pajak,” kata Irfan Dahri, Sabtu (18/5/2019).
Melalui pajak online ini kata Irfan, pemerintah akan mengetahui setiap saat transaksi di tempat wajib pajak. “Setiap saat akan terpantau. Pelaksanaan ini didukung oleh KPK. Istilahnya kita ini juga dipantau KPK dalam penerapannya,” tandasnya. (asm)