PALOPO — SA, 23 tahun terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya, warga Dusun Tengnge, Desa Andulan, Kecamatan Bastem, Luwu membawa kabur anak gadis orang yang masih di bawah umur. Korbannya berinisial AA, 15 tahun.
Parahnya, SA sudah berhubungan badan dengan pelajar asal Dusun Pelita Desa Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu. Dia diciduk Unit Reskrim Polsek Wara di Jalan Tandipau, Kelurahan Tomarundung, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, Rabu (24/11/2021) malam.
Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar mengatakan orangtua korban resah saat anak mereka tidak pulang dalam 24 jam. Setelah dicari tahu, ternyata AA sedang bersama SA di salah satu kos di Jalan Tandipau, Palopo.
“Orang tua korban kemudian keberatan. Dia lalu melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib. Setelah mengetahui keberadaan pelaku dan korban, kami lalu menuju lokasi yang dimaksud,” kata Ipda A Akbar.
Setelah diamankan, pelaku kemudian dimintai keterangan. Saat diinterogasi, SA mengakui telah berhubungan badan dengan korban.
“Kemudian setelah diamankan Pelaku mengakui bahwa telah membawa lari korban. Dia juga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali di Kos,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, SA disangkakan pasal 332 ke 1e KUH Pidana Jo. Pasal 81 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. (liq)